Menuju konten utama

PGRI Berharap Penerapan Zonasi PPDB Kedepankan Keunikan Daerah

PGRI berharap Penerapan sistem zonasi PPDB 2019 lebih mempertimbangkan keunikan daerah masing-masing.

PGRI Berharap Penerapan Zonasi PPDB Kedepankan Keunikan Daerah
Siswa melakukan verifikasi berkas pendaftaran seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan pengajuan akun di SMA 7 Solo, Jawa Tengah, Senin (24/6/2019). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/ama.

tirto.id - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyatakan mendukung kebijakan pemerintah tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) siswa berbasis zonasi. PGRI melihat ada semangat positif dalam perbaikan pendidikan.

"Mengenai zonasi, kami percaya kepada niat baik pemerintah dalam memeratakan akses dan mutu pendidikan," kata Ketua Pengurus Besar PGRI, Unifah Rosyidi saat memberikan sambutan di kongres PGRI ke-XXII di Kelapa Gading, Jakarta, Jumat (5/7/2019).

Meski mempercayai pemerintah, PGRI tetap mengkritik penerapan kebijakan zonasi. PGRI berharap pemerintah mengedepankan keunikan daerah dan kepentingan siswa dalam penerapan zonasi.

"Kami harap zonasi pertimbangkan keunikan daerah dan utamakan kepentingan terbaik siswa," kata Unifah.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan baru-baru ini telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Surat Edaran yang dikeluarkan pada tanggal 21 Juni 2019 itu tampaknya diterbitkan untuk merespons kekisruhan sistem penerimaan peserta didik baru atau PPDB yang berbasis pada zonasi tempat tinggal siswa.

Namun, penerimaan tersebut dianggap bermasalah. Ombudsman RI menemukan sejumlah kelemahan dalam penerapan sistem zonasi PPDB 2019 berdasarkan hasil pemantauan langsung dari tingkat pusat dan daerah serta laporan masyarakat.

Dalam laporannya, Ombudsman mengungkapkan kurangnya sosialisasi terkait penerapan sistem zonasi PPDB.

"Kemendikbud dan dinas pendidikan di daerah kurang gencar dalam menyosialisasikan permendikbud yang baru sehingga masih menimbulkan kesalahpahaman di tengah-tengah masyarakat," kata Anggota Ombudsman Ninik Rahayu di kantor Ombdusman, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Temuan Ombudsman lainnya yaitu Kemendikbud kurang berkoordinasi dengan Kemendagri dalam penerapan sistem zonasi. Hal ini menyebabkan beberapa kepala daerah masih melakukan modifikasi sistem sistem zonasi yang menyimpang dari tujuan utama sistem zonasi PPDB.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sempat membuat posko pengaduan yang telah dibuka sejak tanggal 20 Juni 2019 untuk penerimaan sistem zonasi. Selama membuka posko, KPAI telah menerima sebanyak 95 pengaduan online.

Baca juga artikel terkait PPDB 2019 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno