Menuju konten utama

Petugas Vaksinasi Palsu Curi Emas hingga Uang Rp41 Juta di Kuningan

Petugas vaksinasi palsu di Kuningan mencuri emas hingga uang Rp41 juta berhasil ditangkap Polres Kuningan.

Petugas Vaksinasi Palsu Curi Emas hingga Uang Rp41 Juta di Kuningan
Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda saat memperlihatkan para tersangka pencuri yang berpura-pura sebagai petugas vaksinasi di Kuningan, Jawa Barat. ANTARA/HO-Humas Polres Kuningan

tirto.id - Polisi meringkus tersangka pelaku pencurian yang menyamar sebagai petugas vaksinasi COVID-19 di Kuningan, Jawa Barat. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku berpura-pura mengecek status vaksinasi warga di setiap rumah.

Kapolres Kuningan, AKBP Dhany Aryanda mengatakan pelaku juga mencatut nama Dinas Kesehatan (Dinkes) saat menjalankan aksinya.

"Para pelaku ini berpura-pura sebagai petugas vaksinasi dari Dinas Kesehatan," ujar Dhany dilansir dari Antara pada Rabu (16/2/2022).

Dhany memaparkan pelaku pencurian berjumlah lima orang berinisial KP (44), IL (37), AGY (30), dan WM (43), dan GRB (23). Empat orang berjenis kelamin perempuan dan seorang laki-laki.

Mereka, kata Dhany, berkunjung ke rumah warga dan menanyakan korban terkait status vaksinasinya. Kemudian para pelaku juga berpura-pura memeriksa korban.

Di saat korban lengah, sebagian pelaku menyelinap masuk ke kamar korban dan mencuri barang-barang berharga. "Yang dicuri ada emas dan uang tunai, total kerugian mencapai Rp41 juta," ungkap Dhany.

Dari tangan para tersangka polisi menyita barang bukti satu unit kendaraan mobil, empat pack alat detox, satu alat refleksi, dua alat terapi, dan uang tunai hasil kejahatan Rp14,7 juta.

Selain itu, ada juga satu gelang emas seberat 10 gram dan dua cincin emas seberat 10 gram. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Baca juga artikel terkait KASUS PENCURIAN

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Fahreza Rizky