tirto.id -
Pimpinan wakil rakyat juga menetapkan Dody Budi Waluyo sebagai Deputi Gubernur BI periode 2018-2023 menggantikan Perry Warjiyo.
"Penetapan dapat disetujui," kata Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan setelah menerima suara para anggota parlemen.
Sebelum disahkan, Perry dan Dody mendapat persetujuan dari Komisi XI DPR RI pasca uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Perry dan Dody mendapat suara bulat dari 10 fraksi partai politik di Komisi XI DPR RI.
"Komisi XI DPR memutuskan musyawarah mufakat untuk menetapkan Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia Periode 2018-2023 dan Doddy Budi Waluyo sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia periode 2018-2023," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Achmad Hafisz Tohir dalam sidang paripurna.
Komisi Bidang Keuangan dan Perbankan meminta Perry dan Dody menjaga stabilitas perekonomian dalam menghadapi adanya potensi gejolak ekonomi global. Stabilitas perekonomian tersebut harus dilakukan dengan kebijakan moneter yang menekankan pada upaya untuk memelihara stabilitas nilai rupiah.
"Calon Gubernur Bank Indonesia dan calon Deputi Gubernur Bank Indonesia terpilih dapat meningkatkan koordinasi dengan Pemerintah, OJK, dan DPR terkait dengan kebijakan Bank Indonesia di bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran dengan tetap menjaga independensi Bank Indonesia," jelas Hafisz.
Selanjutnya, penetapan Perry dan Dody akan disahkan oleh Mahkamah Agung. Dody akan resmi bertugas sebagai Deputi Gubernur BI pada 15 April 2018, sedangkan Perry pada 24 Mei 2018.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri