Menuju konten utama

Periksa 5 Saksi, KPK Dalami Pemberian Fee untuk Bupati Banjarnegara

Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono merupakan tersangka korupsi pengadaan barang di Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara pada 2017-2018.

Periksa 5 Saksi, KPK Dalami Pemberian Fee untuk Bupati Banjarnegara
Tersangka Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (1/10/2021). ANTARA FOTO/ Reno Esnir/aww.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima saksi untuk tersangka Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono. Pemeriksaan terkait dugaan gratifikasi dan korupsi pengadaan barang di Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, pada 2017-2018.

Pemeriksaan tersebut berlangsung di Gedung Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, Semarang, Rabu (27/10/2021).

"[para saksi] didalami pengetahuannya terkait dugaan hadir langsungnya tersangka BS maupun tersangka KA dalam memberikan pengarahan untuk para pengusaha yang akan mengerjakan berbagai proyek di Pemkab Banjanegara," ujar Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis (28/10/2021).

Kelima saksi tersebut ialah ajudan bupati Wahyudiono; pihak swasta Susmono Dwi Santoso; Staf Keuangan PT Adi Wijaya, Febriana Eriska Putri; Direktur CV Pilar Abadhi, Priohono; dan Sekretaris Kecamatan Kalibening, Banjanegara, Cion PRamundita.

Kelima saksi tersebut ditanyai soal dugaan pengarahan dalam pembagian sejumlah fee untuk Budhi.

Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut bahwa pada September 2017, Budhi memerintahkan Kedy yang juga orang kepercayaan dan pernah menjadi ketua tim sukses dari Budhi saat mengikuti Pilkada Kabupaten Banjarnegara untuk memimpin rapat koordinasi (rakor).

Rakor tersebut dihadiri oleh para perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Kabupaten Banjarnegara yang bertempat di salah satu rumah makan.

Dalam pertemuan tersebut, disampaikan sebagaimana perintah dan arahan Budhi, Kedy menyampaikan bahwa paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai 20 persen dari nilai proyek dan untuk perusahaan-perusahaan yang ingin mendapatkan paket proyek dimaksud diwajibkan memberikan komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai proyek.

Pertemuan lanjutan kembali dilaksanakan di rumah pribadi Budhi yang dihadiri oleh beberapa perwakilan Asosiasi Gapensi Banjarnegara. Budhi secara langsung nyampaikan soal kenaikan HPS senilai 20 persen dari harga saat itu. Dengan pembagian lanjutannya adalah senilai 10 persen untuk Budhi sebagai komitmen fee dan 10 persen sebagai keuntungan rekanan.

Selain itu, Budhi juga berperan aktif dengan ikut langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur di antaranya membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya dan mengatur pemenang lelang.

Kedy juga selalu dipantau serta diarahkan oleh Budhi saat melakukan pengaturan pembagian paket pekerjaan yang nantinya akan dikerjakan oleh perusahaan milik Budhi yang tergabung dalam grup Bumi Redjo. Penerimaan komitmen fee enilai 10 persen oleh Budhi dilakukan secara langsung maupun melalui perantaraan Kedy.

KPK menduga Budhi telah menerima komitmen fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara sekitar Rp2,1 miliar.

Atas perbuatannya, Budhi dan Kedy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI BANJARNEGARA atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan