Menuju konten utama

Penghapusan Sanksi PKB dan BBNKB Jakarta hingga 23 Des 2022

Info perpanjangan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB di Jakarta.

Penghapusan Sanksi PKB dan BBNKB Jakarta hingga 23 Des 2022
Petugas mencetak tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran melalui fasilitas sepeda motor Sijempol di salah satu warung kopi di Kota Lhokseumawe, Aceh, Selasa (1/11/2022). ANTARA FOTO/Rahmad/rwa.

tirto.id - Provinsi DKI Jakarta akan memperpanjang penghapusan sanksi administrasi, hal ini disampaikan dalam akun resmi Instagram DKI Jakarta.

Sebelumnya, masa tenggat penghapusan sanksi administrasi hanya sampai 15 Desember. Kemudian terbit Surat Keputusan (SK) Kaban Bapenda DKI Jakarta.

“Penghapusan Sanksi Administrasi Diperpanjang Hingga 23 Desember 2022, berdasarkan SK Kaban Bapenda DKI Jakarta Nomor 2203 Tahun 2022,” demikian tertulis dalam postingan Instagram.

Adapun yang mencakup penghapusan sanksi administrasi ini meliputi PKB Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Karena perpanjangan penghapusan pajak ini salah satu harinya di waktu hari libur. Akun resmi DKI Jakarta merekomendasikan untuk mendatangi samsat Induk.

“Buat teman-teman yang ingin bayar PKB dan BBNKB namun masih sibuk di hari kerja, bisa juga memanfaatkan samsat induk yang buka pada hari Sabtu, ya,” katanya dalam akun resmi DKI Jakarta.

Lokasi Samsat Induk

Jakarta Utara dan Jakarta Pusat: Kantor Samsat Jakarta Utara beralamat di Kantor Bersama Samsat, Jalan Gunung Sahari No 13, Pademangan, Jakarta Utara, 14420.

Jakarta Selatan: Lokasi Samsat Jakarta Selatan ada di Komplek Gedung Polda Metro Jaya berada di Jalan Jendral Gatot Subroto, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110.

Jakarta Barat: Samsat Jakarta Barat dapat didatangi di alamat Kantor Bersama Samsat Jakarta Barat beralamat di Jalan Daan Mogot KM 13, Cengkareng, Jakarta Barat 11720.

Jakarta Timur: Samsat Jakarta Timur beralamat di Kantor Bersama Samsat Jakarta Timur beralamat di Jalan DI Panjaitan Kav 55 Jatinegara, Jakarta Timur 13410.

Syarat Penghapusan Administrasi PKB dan BBNKB

Untuk mendapatkan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB DKI Jakarta, berikut adalah syarat-syaratnya:

  1. Sanksi karena adanya bunga atas keterlambatan membayar pajak yang melewati tempo pembayaran.
  2. Sanksi administrasi karena keterlambatan pendaftaran
  3. Penghapusan sanksi administrasi karena adanya penyesuaian system informasi pajak daerah
  4. Kebijakan penghapusan pajak sampai tangal 23 Desember 2022
Dengan adanya kebijakan ini, gairah masyarakat untuk taat membayar pajak diharapkan bisa meningkat, karena sudah diberikan kemudahan dalam membayar pajak. Lebih-lebih pajak yang menyangkut PKB dan BBNKB di DKI Jakarta.

Untuk warga DKI Jakarta yang belum mengetahui status PKB dan BBNKB-nya bisa cek secara online melalui situs resmi samsat, yakni samsat-pkb2.jakarta.go.id dan apliaksi Jaki.

Selain di website, upaya pemerintah DKI Jakarta dalam mengupayakan warganya taat pajak adalah menyediakan aplikasi yang bisa diunduh secara cuma-cuma di Playstore maupun Apple Store., yakni aplikasi JAKI. Dengan begini, mengecek status pajak kendaraan akan lebih mudah.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Sulthoni

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Sulthoni
Penulis: Sulthoni
Editor: Dipna Videlia Putsanra