tirto.id - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo mengatakan penabrak pesepeda di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, yakni MDA (19), ditetapkan sebagai tersangka. Kala itu pelaku mengendarai mobil sedan Mercedes-Benz dengan nomor polisi B 1728 SAQ, Jumat (12/3/2021).
“Sejak tanggal 13 (Maret) yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan paling tidak 20 hari ke depan,” ucap dia di Bareskrim Polri, Senin (15/3/2021).
MDA yang merupakan mahasiswa ini dijerat Pasal 310 ayat (3) juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sementara, hasil tes urine tersangka negatif mengandung zat narkoba maupun alkohol. Sambodo berujar, hari ini polisi berencana memeriksa saksi kunci. “Saksi kunci (ialah) penumpang yang berada di samping pengemudi ketika kejadian,” sambung dia.
MDA ditangkap di kediamannya di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, 13 Maret, sekitar pukul 00 WIB. Hal itu diketahui berdasarkan pelacakan pelat nomor kendaraan yang terekam kamera tilang elektronik di sekitar tempat kejadian. Mobil yang ia kendarai pun kini disita sebagai barang bukti.
Kejadian ini bermula ketika MDA melaju dari arah utara ke selatan, kemudian berpindah ke lajur kiri di dekat pospol Bundaran HI. Lantas ia menyerempet, lalu melindas pesepeda yang berjalan searah. Akibatnya korban patah tulang rusuk.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz