tirto.id - Densus 88 Antiteror Polri menangkap lima anggota Negara Islam Indonesia (NII) di Tangerang Selatan, Minggu (3/4/2022) lalu. Hal itu disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
"Penangkapan terhadap lima tersangka teroris yang merupakan kelompok NII ini merupakan hasil pengembangan penangkapan di Sumatera Barat," ucap Ramadhan, Rabu (6/4/2022).
Menurut Ramadhan, proses penangkapan 5 terduga terois itu berlangsung selama tujuh jam.
“Saat ini dilakukan penelusuran dan pendalaman tentang peran-peran dan keterlibatan tersangka. Nanti kami akan sampaikan,” sambung dia.
Maret lalu, Densus 88 meringkus 16 anggota NII di Sumatra Barat. Mereka diduuga berencana mengubah ideologi negara, berniat menggulingkan pemerintahan yang sah bila NKRI sedang chaos, hingga melakukan berbagai kegiatan i'dad atau latihan ala militer secara rutin.
Belasan anggota NII itu juga diduga merencanakan persiapan logistik berupa persenjataan, perekrutan anggota di wilayah Sumatra Barat dengan melibatkan anak-anak. Mereka diduga terhubung dengan kelompok teror di Jakarta, Jawa Barat, dan Bali,
Ke-16 tersangka dijerat dengan Pasal 15 juncto Pasal 7 dan/atau Pasal 15 juncto Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan