tirto.id - Kuasa hukum Herman Hery, Petrus Selestinus menilai tuduhan pada kliennya tentang kasus penganiayaan terhadap Ronny Yuniarto Kosasih tidak didasari bukti yang kuat. Karena itu, Petrus menuding tuduhan terhadap anggota DPR RI dari Fraksi PDIP tersebut tendensius.
"Pertama, lihat dulu, mobil [Rolls Royce Phantom] itu atas nama siapa, itu nanti polisi yang telusuri, jadi ini penyebutan nama Herman Hery ini tendensius. Dasarnya dari mana? Pak Hery ini memang kolektor mobil," kata Petrus di Markas Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (25/6/2018).
Ronny Yuniarto sebelumnya melaporkan kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap dirinya ke kepolisian. Berdasar pengakuan Ronny, kasus penganiayaan itu terjadi saat mobilnya ditilang oleh dua petugas kepolisian di jalur busway, jalan arteri Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Menurut keterangan kuasa hukum Ronny, serangan itu dilakukan oleh pengendara mobil Rolls Royce dan ajudannya. Belakangan, pihak Ronny menduga pengendara mobil itu ialah Herman. Informasi itu diperoleh saat penelusuran identitas pemilik mobil berdasar plat nomor.
Sementara Petrus menyatakan bahwa pemilik mobil Rolls Royce Phantom tersebut belum tentu Herman Hery. Karena mobil jenis tersebut tidak hanya milik kliennya. Menurut dia, dugaan itu lemah dan Hery adalah pihak yang tidak bersalah.
"Jangan karena menduga mobil itu milik seseorang, kemudian pemiliknya dilaporkan sebagi pelaku,” kata Petrus.
"Peristiwa terjadi antara si A dan si B, tapi kenapa malah si C yang dilaporkan. Ini kan menyangkut nama baik orang, kami hargai Ronny ini karena merasa dirugikan melapor ke Polisi," Petrus menambahkan.
Meskipun demikian, Petrus belum memberikan informasi mengenai keberadaan Herman Hery saat peristiwa penganiayaan terhadap Ronny terjadi pada 10 Juni lalu. Hal ini terkait adanya rumor jika pada hari tersebut, Herman Hery berada di luar negeri.
"Bila memang Pak Hery berada di Jakarta, belum tentu juga pelakunya adalah dia," kata Petrus.
"[Karena itu] Dia [Herman] merasa nama baiknya dicemarkan karena dia merasa tidak terlibat pemukulan sama sekali," Petrus melanjutkan.
Namun, dia mengaku, pihaknya belum berencana melaporkan Ronny atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Petrus mengatakan kliennya masih terus memantau perkembangan penanganan laporan Ronny di kepolisian.
"Itu masih banyak waktu, dan dia menghargai laporan itu, maka dia mau lihat proses itu sampai mana, kami tidak mau membenturkan saling adu kuat kuatan, ini sedang diproses laporan Ronny [di kepolisian]," ujar Petrus.
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Addi M Idhom