Menuju konten utama

Pendukung Pasangan Ganjar-Mahfud MD Tiba di KPU RI

Pendukung beratribut pasangan bakal capres Ganjar Pranowo dan cawapres Mahfud MD tiba di depan Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, sekitar pukul 10.51 WIB.

Pendukung Pasangan Ganjar-Mahfud MD Tiba di KPU RI
Massa pendukung capres Ganjar Pranowo dan Cawapres Mahfud MD tiba di gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023). (Tirto.id/Muhammad Naufal)

tirto.id - Pendukung beratribut pasangan bakal capres Ganjar Pranowo dan cawapres Mahfud MD tiba di depan Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, sekitar pukul 10.51 WIB.

Kebanyakan baju yang mereka kenakan berwarna putih dengan foto diri Ganjar-Mahfud MD.

Mereka kini tepat berada di depan gerbang Gedung KPU RI, menggeser massa pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin yang baru saja resmi mendaftar.

Sejumlah massa Ganjar-Mahfud MD tampak memainkan instrumen musik, misalnya gendang, sembari melantunkan lagu.

Tidak tampak pergesekan antara massa Ganjar-Mahfud dengan massa Anies-Cak Imin.

Sebelumnya, pendaftaran calon presiden (papres) dan calon wakil presiden (cawapres) dimulai hari ini, Kamis, 19 Oktober 2023 hingga 25 Oktober 2025. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.

KPU membuka pendaftaran pasangan bakal capres-cawapres itu pukul 08.00-16.00 WIB dan pada hari terakhir dibuka hingga pukul 23.59 WIB.

Pendaftaran calon anggota DPR RI, DPRD provinsi dan kabupaten dan kota pada 19-24 Oktober 2023 atau hanya enam hari, rentang waktu pukul 08.00-16.00 WIB.

Tempat pendaftaran pasangan bakal capres-cawapres dan bakal caleg DPR RI itu berlangsung di Kantor KPU RI, Jakarta.

KPU juga mengingatkan partai politik pengusung untuk memenuhi syarat pengajuan daftar bakal pasangan capres dan cawapres saat mendaftar ke Kantor KPU.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Dari 575 kursi di parlemen, pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, syarat lain pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Baca juga artikel terkait PENDAFTARAN CAPRES DAN CAWAPRES atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama, Ayu Mumpuni & Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Iftinavia Pradinantia, Hanif Reyhan Ghifari, Faesal Mubarok & Muhammad Naufal
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama, Ayu Mumpuni & Irfan Amin
Editor: Maya Saputri, Abdul Aziz, Bayu Septianto, Reja Hidayat, Intan Umbari Prihatin & Gilang Ramadhan