tirto.id - Bank BRI, salah satu bank penyalur bantuan UMKM BPUM 2021 menyebutkan, waktu pencairan BPUM 2021 masih bisa dilakukan hingga 3 bulan ke depan. Oleh karena itu, masyarakat diminta tidak perlu terburu-buru atau mengantre dari pagi untuk pencairan ini.
"Hai Sobat BRI, proses pencairan diberikan waktu hingga 3 bulan kedepan ya," tulis BRI melalui twit @kontakBRI.
BRI juga mempermudah masyakarat untuk melakukan pencairan BPUm 2021 melalui seluruh unit kerja yang terdekat dengan domisili penerima. Selama Ramadhan ini, BRI menyesuaikan jam buka layanan khusus untuk penerima BPUM.
Jam operasional Bank BRI selama Ramadhan adalah pukul 08.00 - 14.00 waktu setempat. Saat ini BRI sedang menyalurkan dana BPUM kepada seluruh penerima yang terdaftar.
Untuk menghindari antrean, ada baiknya Anda mengecek terlebih dahulu apakah Anda termasuk penerima BPUM 2021 melalui link eform.bri.co.id/bpum dan masukkan nomor e-KTP.
Setelah dipastikan NIK (Nomor Induk Kependudukan) atau nomor e-KTP Anda terdaftar sebagai penerima BPUM 2021, Anda perlu melakukan validasi di Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, atau BRI unit terdekat.
Penerima BPUM 2021 bisa melakukan pencairan dengan dengan membawa e-KTP asli dan akan diminta melengkapi SPTJM, Surat Kuasa & Pernyataan serta form pembukaan/perbaikan data rekening yang disediakan oleh kantor BRI.
Pencairan BPUM 2021 di BNI sama dengan BRI, yaitu penerima BPUM 2021 perlu menandatangani dan menyampaikan SPTJM. Syarat itu sesuai dengan ketentuan KemenkopUKM.
Syarat lain adalah menunjukkan eKTP, Kartu ATM, dan buku tabungan pada saat datang ke cabang BNI. Setelah memenuhi seluruh persyaratan, penerima dapat mencairkan dana BPUM melalui ATM BNI, ATM Link, ATM Bank Lain atau Agen46 atau kantor cabang BNI terdekat.
Bagaimana cara memperoleh SPTJM ini? Anda bisa mendapatkannya jika melakukan pendaftaran melalui dinas yang membidangi koperasi dan UMKM di kabupaten/kota tempat Anda tinggal.
Cara Cek Penerima BPUM 2021 di BRI dan BNI
BNI dan BRI membuka link resmi untuk mengecek bantuan BPUM 2021. Penerima banpres UMKM dapat mengecek melalui link banpresbpum.id atau eform.bri.co.id dengan menggunakan NIK.
Bagaimana caranya? Anda tinggal menyiapkan KTP dan mengikuti langkah di bawah ini.
1. Buka link banpresbpum.id;
2. Masukkan nomor e-KTP atau NIK (16 digit);
3. Pilih "Cari";
Untuk BRI, Anda bisa mengecek apakah jadi penerima BPUM atau tidak melalui link e-form.bri.co.id.
1. Buka link e-form BRI melalui eform.bri.co.id;
2. Pilih menu BPUM (Cek Data BPUM);
3. Setelah itu, akan muncuk kolom Cek Penerima BPUM UMKM;
4. Masukkan Nomor KTP dan Kode Verifikasi;
5. Klik proses Inquiry dan akan muncul notifikasi pesan apakah Anda jadi penerima atau tidak.
Editor: Agung DH