tirto.id - Pemerintahan berencana membangun menara tertinggi di Indonesia, setinggi 778 meter di Nusantara bakal di Ibu Kota Nusantara. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menuturkan nantinya nama menara tersebut yaitu 'Menara BUMN'.
"Belum pasti, (namun) yang saya ketahui ada diskusi-diskusi tentang hal tersebut," kata Ketua Satuan Tugas Infrastruktur Ibu Kota Nusantara (IKN), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Danis Sumadilaga, saat dikonfirmasi Tirto, Selasa (4/6/2024).
Sementara itu, Danis menuturkan belum menentukan secara pasti lokasi dari pendirian Menara BUMN.
Untuk diketahui, Kementerian PUPR, melalui Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Nusantara menuturkan, progres pembangunan rumah susun (Rusun) ASN di Nusantara, Kalimantan Timur rata-rata mencapai 40 persen. Danis menjabarkan progres pembangunan Rusun Polri sudah mencapai 42 persen.
Kemudian progres Rusun ASN 2 sekitar 30 persen, dan Rusun ASN 3 mencapai 32 persen. Secara keseluruhan dari 47 menara rusun ASN-Hankam memiliki total 2.820 unit dengan tipe 98 m2 untuk tiap unitnya. Pembangunan rusun terdiri atas 31 rusun untuk ASN dengan jumlah 1.860 unit.
Kemudian, Rusun Hankam terdiri atas 7 rusun untuk personel Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN) serta 9 rusun untuk Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) dengan total 960 unit. Masing-masing tower setinggi 12 lantai, terdiri atas lantai 1 dan 2 dimanfaatkan untuk podium fasilitas sosial/fasilitas umum (fitness, ruang publik, dan sebagainya), sedangkan 10 lantai sisanya untuk hunian.
Setiap unitnya disiapkan tiga kamar tidur. Jadi di dalam satu unit tersebut terdapat masing-masing kamar tidur untuk satu orang. Pembangunan 47 menara ASN-Hankam dilaksanakan selama 19 bulan dengan target selesai seluruhnya pada Desember 2024.
Rusun ASN-Hankam berlokasi tersebar di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dan IKN sub-WP 1A dengan total lahan seluas 45,91 hektare.
Kementerian PUPR dalam hal ini bertugas untuk menjamin kepastian ketersediaan prasarana dan sarana yang ada di IKN, sedangkan Otorita IKN nantinya yang akan mengatur detail tentang pengisian atau penghunian tower tersebut.
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Intan Umbari Prihatin