Menuju konten utama

Pegawai Tidak Tetap KPK akan Dites untuk Menjadi ASN

Pegawai tidak tetap KPK akan mengikuti tes ASN sementara pegawai tetap akan langsung jadi ASN.

Pegawai Tidak Tetap KPK akan Dites untuk Menjadi ASN
Aksi menolak revisi UU KPK di Gedung KPK. tirto.id/Selfie Miftahul

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mempersiapkan para pegawai tidak tetapnya untuk mengikuti tes peralihan status menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menyatakan pihaknya sudah mengirimkan rancangan peraturan ke presiden melalui Kementerian Pan RB per 12 Desember 2019.

"Di rancangan peraturan pemerintah ini sebenarnya yang rencana melalui tes adalah bukan pegawai tetap, tetapi pegawai tidak tetap, itu yang rencananya melalui tes karena memang kompetensinya berbeda dengan pegawai tetap yang sudah ada di sini," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2020).

Sementara untuk pegawai tetap KPK, kata Ali sudah secara otomatis akan diangkat menjadi ASN.

Hal itu merujuk UU No. 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK, diatur bahwa KPK adalah lembaga dalam rumpun eksekutif sehingga seluruh pegawai KPK adalah ASN.

Pasal 24 berbunyi ayat (2) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan anggota korps Profesi Pegawai ASN Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 69B ayat (1) berbunyi Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, penyelidik atau penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak UU berlaku dapat diangkat sebagai Pegawai ASN sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun kata Ali proses peralihan kepegawaian KPK itu belum dapat dipastikan waktu selesainya. Sebab kata dia, KPK masih menunggu hasil peraturan presiden yang masih dalam proses, agar dasar hukumnya jelas.

"Kalau UU kan selama dua tahun harus selesai ya. Tapi kan ada mekanisme di sana bagaimana sistem peralihan yang akan diambil," ujarnya.

Baca juga artikel terkait PEGAWAI KPK atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Irwan Syambudi