Menuju konten utama

Pecah Tangis Penerima Suap Usai Jatuh Vonis

Mantan anggota DPR dari fraksi Hanura, Dewie Yasin Limpo menangis usai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta. Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana kepada Dewie Yasin Limpo selama enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menerima suap terkait proyek pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.

Pecah Tangis Penerima Suap Usai Jatuh Vonis
Mantan anggota DPR dari fraksi Hanura, Dewie Yasin Limpo (tengah) menangis usai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/6). Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana kepada Dewie Yasin Limpo dan stafnya Bambang Wahyu Hadi masing-masing selama enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menerima suap terkait proyek pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
2016/06/13/TIRTO-antarafoto-vonis-dewie-yasin-limpo-130616-wpa-7.JPG
Mantan anggota DPR dari fraksi Hanura, Dewie Yasin Limpo membaca surat Yasin sebelum mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/6). Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana kepada Dewie Yasin Limpo dan stafnya Bambang Wahyu Hadi masing-masing selama enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menerima suap terkait proyek pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
2016/06/13/TIRTO-antarafoto-vonis-dewie-yasin-limpo-130616-wpa-3.JPG
Mantan anggota DPR dari fraksi Hanura, Dewie Yasin Limpo menangis ketika mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/6). Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana kepada Dewie Yasin Limpo dan stafnya Bambang Wahyu Hadi masing-masing selama enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menerima suap terkait proyek pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
2016/06/13/TIRTO-antarafoto-vonis-dewie-yasin-limpo-130616-wpa-6.JPG
Mantan anggota DPR dari fraksi Hanura, Dewie Yasin Limpo (tengah) menangis usai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/6). Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana kepada Dewie Yasin Limpo dan stafnya Bambang Wahyu Hadi masing-masing selama enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menerima suap terkait proyek pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
2016/06/13/TIRTO-antarafoto-vonis-dewie-yasin-limpo-130616-wpa-5.JPG
Mantan anggota DPR dari fraksi Hanura, Dewie Yasin Limpomenjawab pertayaan wartawan usai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/6). Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana kepada Dewie Yasin Limpo dan stafnya Bambang Wahyu Hadi masing-masing selama enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menerima suap terkait proyek pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Mantan anggota DPR dari fraksi Hanura, Dewie Yasin Limpo menangis usai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta. Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana kepada Dewie Yasin Limpo selama enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menerima suap terkait proyek pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.
Baca juga artikel terkait FOTO-TIRTO atau tulisan lainnya

Editor: Taufik Subarkah