Menuju konten utama

PBNU: Kenaikan Cukai Rokok Mendzalimi Petani dan Buruh Tembakau

PBNU meminta pemerintah meninjau ulang keputusan menaikkan cukai rokok.

PBNU: Kenaikan Cukai Rokok Mendzalimi Petani dan Buruh Tembakau
Petani memeriksa tanaman tembakau siap panen di Kelurahan Barurambat Timur, Pamekasan, Jawa Timur, Jumat (26/7/2019). ANTARA FOTO/Saiful Bahri/ama.

tirto.id - Keputusan pemerintah menaikkan cukai rokok sebesar 23 persen dan Harga Jual Eceran (HJE) sebesar 35 persen mendapat kritik keras dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Wakil Ketua Umum PBNU, Mochammad Maksum Mahfoedz meminta pemerintah meninjau ulang keputusan tersebut mengingat dampak negatifnya bakal dirasakan petani dan buruh pabrik tembakau.

"Jika ada pihak-pihak yang terdzalimi akibat kenaikan cukai tembakau, maka mereka tidak lain adalah petani dan buruh tani yang notabene masyarakat kecil, khususnya Nahdliyin, dan bukan perusahaan. Para petani dan buruh tani adalah korban kedzaliman," kata Maksum dalam keterangan yang diterima Tirto, Rabu (18/09/2019).

Menurut catatan PBNU, pemerintah banyak membuat regulasi (kebijakan) tentang rokok, mulai Undang Undang, Peraturan Pemerintah, sampai Peraturan Daerah.

Namun regulasi-regulasi tersebut justru mendiskriminasi keberadaan industri hasil tembakau (IHT). Padahal, menurut Maksum, regulasi dibuat untuk memberikan kepastian hukum. Jadi, jangan sampai peraturan itu justru mendzalimi rakyat kecil.

"Pada intinya, peraturan dari hulu sampai hilir tidak ada yang memihak petani. Produksi pasti akan sangat mahal, para petani menghadapi pasar monopsoni, dan semua tunjangan tidak pernah menyentuh petani tembakau," kata dia.

PBNU juga menyoroti rencana pemerintah menerapkan kebijakan simplifikasi (penyederhanaan) tarif cukai hasil tembakau.

Maksum mewanti-wanti agar pemerintah bijak dan adil terkait kebijakan penggabungan batasan produksi dan penyederhanaan tarif cukai tembakau. Ia berharap pemerintah bisa mendengarkan aspirasi dari berbagai pihak terkait potensi dampak bila peraturan tersebut diberlakukan.

"PBNU menolak rencana penggabungan dan penyederhanaan cukai karena akan berdampak luas kepada berbagai pihak, termasuk dalam kelompok pekerja pabrik, petani tembakau, buruh yang berjumlah 6,2 juta orang, serta konsumen tembakau itu sendiri yang adalah Nahdliyin," tegasnya.

Sementara itu, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian Supriadi menyampaikan, kenaikan cukai rokok yang terlalu tinggi justru bisa mengakibatkan berkurangnya pendapatan Negara

“Golongan industri rokok kecil yang akan kesulitan menyesuaikan, akibatnya terjadi pengurangan tenaga kerja. Apabila industri terus menurun, nanti dampaknya juga akan ke petani,” katanya.

Diakui Supriadi, tembakau tidak pernah mendapatkan fasilitas pengembangan dari pemerintah. Apabila tembakau mendapat fasilitas pengembangan dari pemerintah, nantinya juga akan dapat meningkatkan pendapatan petani, dan secara tidak langsung akan meningkatkan pendapatan negara.

"Rokok adalah industri andalan dan tidak ada yang dapat menggantikan industri rokok dalam hal penerimaan cukai, penyerapan tenaga kerja, dan lain sebagainya. Sebab, industri hasil tembakau adalah industri berbasis lokal," tegasnya.

Baca juga artikel terkait KENAIKAN CUKAI ROKOK atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Gilang Ramadhan