Menuju konten utama

Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp58,75 Triliun per Q3 2026

DJP Kemenkeu mencatat penerimaan pajak ekonomi digital tembus Rp58,75 triliun per September 2026. Sektor PMSE jadi penyumbang terbesar Rp45,21 T.

Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp58,75 Triliun per Q3 2026
Warga mengamati salah satu aplikasi perusahaan rintisan melalui gawainya di Kota Serang, Banten, Kamis (14/11/2024). Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital per 31 Oktober 2024 mencapai Rp29,97 triliun dengan rincian dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp23,77 triliun, pajak kripto sebesar Rp942,88 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp2,71 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp2,55 triliun. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital telah menembus Rp58,75 triliun hingga akhir kuartal ketiga, tepatnya per 30 September 2026.

Pendapatan negara dari sektor ini ditopang oleh empat pilar utama, yakni Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP), layanan teknologi finansial (fintech), serta transaksi aset kripto.

Berdasarkan rincian data DJP, kontributor terbesar disumbang oleh PPN PMSE yang mencapai Rp45,21 triliun. Hingga September 2026, otoritas pajak tercatat telah menunjuk 280 entitas pelaku usaha PMSE sebagai pemungut pajak, dengan 245 di antaranya telah aktif melakukan pemungutan dan penyetoran ke kas negara.

Kontribusi terbesar kedua berasal dari Pajak SIPP dengan perolehan sebesar Rp5,96 triliun, yang terdiri atas PPh Pasal 22 dan PPN.

Sementara itu, sektor teknologi finansial (fintech) menyumbang Rp5,40 triliun melalui instrumen PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, dan PPN dalam negeri. Adapun transaksi aset kripto melengkapi capaian tersebut dengan setoran sebesar Rp2,18 triliun dari PPh Pasal 22 dan PPN dalam negeri.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, capaian ini menunjukkan kontribusi nyata dari ekosistem digital terhadap pendapatan nasional. Guna menjaga momentum tersebut, DJP berkomitmen untuk terus mengoptimalkan pengawasan serta memperluas basis pemungutan agar pertumbuhan bisnis digital beriringan dengan tingkat kepatuhan pajak.

"DJP terus mendorong kepatuhan perpajakan di sektor ekonomi digital melalui perluasan basis pemungutan dan pengawasan yang berkelanjutan. Langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus menciptakan perlakuan perpajakan yang adil dan setara bagi pelaku usaha digital maupun konvensional," ujar Bimo dalam keterangannya, Minggu (1/11/2026).

Baca juga artikel terkait PAJAK DIGITAL atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Insider
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Rina Nurjanah