Menuju konten utama

Operasional Mal di PPKM Level 3 & 4 per 31 Agustus-6 September 2021

Mal di wilayah PPKM Level 3 dapat menerima layanan makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Operasional Mal di PPKM Level 3 & 4 per 31 Agustus-6 September 2021
Pengunjung menaiki eskalator di Mal Tangcity, Kota Tangerang, Banten, Jumat (20/8/2021). ANTARA FOTO/Fauzan/hp.

tirto.id - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa - Bali terhitung sejak 31 Agustus hingga 6 September 2021. Adapun terdapat aturan mengenai jam buka alias operasional mal yang diizinkan buka sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan berbagai ketentuan dan persyaratan ketat.

Melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri 38/2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Aturan operasional mal di wilayah dengan PPKM Level 4 di antaranya, kegiatan pada pusat perbelanjaan/ mal/ pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% dari pukul 10.00 sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kesehatan.

Adapun pengunjung dan mal memberikan fasilitas akses aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ mal/ pusat perdagangan terkait.

Adapun aturan restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima pesan antar/ pesan bawa dan tidak menerima makan di tempat. Sementara itu aturan operasional mal di wilayah dengan PPKM Level 3 hampir sama, namun yang berbeda yaitu aturan makan di restoran dan cafe di dalam mal.

Dalam aturan tersebut, mal atau restoran/rumah makan dan kafe di dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan di wilayah PPKM level 3 dapat menerima layanan makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.

Adapun aturan mengenai penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan 70 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan di mal dengan penerapan PPKM level 4 dan 3.

Sementara itu fasilitas bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.

Baca juga artikel terkait OPERASIONAL MAL atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Restu Diantina Putri