tirto.id - Pengurus Pusat Muhammadiyah menyatakan bahwa pasien yang terkonfirmasi positif COVID-19, termasuk bagi yang tidak bergejala atau Orang Tanpa Gejala (OTG) tidak wajib menunaikan puasa.
"Puasa Ramadhan wajib dilakukan kecuali bagi orang yang sakit dan kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik. Orang yang terkonfirmasi positif COVID-19, baik bergejala dan tidak bergejala (OTG) masuk dalam kelompok orang yang sakit," tulis Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (12/4/2021) dilansir dari Antara.
Haedar menjelaskan hal itu tercantum dalam poin pertama dalam Surat Edaran PP Muhammadiyah tentang Ibadah Ramadhan 1442 Hijriah.
Selain pasien positif COVID-19, Muhammadiyah juga mengecualikan para tenaga kesehatan untuk wajib berpuasa.
Untuk menjaga kekebalan tubuh dan dalam rangka berhati-hati guna menjaga agar tidak tertular COVID-19, tenaga kesehatan dapat meninggalkan puasa Ramadhan dengan ketentuan menggantinya setelah Ramadhan.
Vaksinasi boleh dilakukan saat berpuasa dan tidak membatalkan puasa karena diberikan tidak melalui mulut atau rongga tubuh lainnya, seperti hidung serta tidak memuaskan keinginan dan bukan merupakan zat makanan yang mengenyangkan.
Ada pun bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya terdapat penularan COVID-19, saalat berjamaah, baik saalat fardu, Salat Jumat, maupun Salat Tarawih dilakukan di rumah masing-masing untuk menghindari penularan virus corona.
Namun, jika tidak ada penularan, saalat berjamaah dapat dilaksanakan di masjid, mushola, langgar atau tempat lainnya dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Selain itu, kajian atau pengajian yang beriringan dengan kegiatan salat berjamaah dapat dilakukan dengan mengurangi durasi waktu agar tidak terlalu panjang dan tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Namun jika di wilayah tersebut ada kasus positif COVID-19, kajian atau pengajian sebaiknya dilakukan secara daring atau membagikan materi ke jamaah di rumah," kata Haedar Nashir.