Menuju konten utama

8 Motor Terkena PPN 12 Persen, Apa BeAT Termasuk?

Contoh-contoh motor yang kena PPN 12 persen, apakah motor seperti Mio, Beat, Vario, dan Scoopy masuk dalam daftar tersebut?

8 Motor Terkena PPN 12 Persen, Apa BeAT Termasuk?
Jurnalis mengamati sepeda motor All New Honda BeAT dan All New Honda BeAT Street saat peluncuran di AHM Safety Riding and Training Center, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (3/6/2024). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah.

tirto.id - Pemerintah menerapkan kebijakan perubahan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi sebesar 12% pada 2025. Perubahan PPN sebesar 12% tersebut khusus terhadap barang dan jasa mewah.

Barang dan jasa mewah tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.010/2022 tentang perubahan atas PMK Nomor 141/PMK.010/2021, seperti jet pribadi hingga kapal pesiar.

Selain itu, terdapat pula barang mewah berdasarkan PMK Nomor 15/PMK.03/2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 96/PMK.03/2021.

Salah satu barang yang tergolong mewah menurut PMK tersebut, yakni kendaraan bermotor, termasuk sepeda motor.

Apa kriteria sepeda motor yang tergolong barang mewah dan terkena PPN 12%? Apakah sepeda motor seperti BeAT termasuk?

Kriteria Sepeda Motor yang Terkena PPN 12%

Kriteria sepeda motor yang tergolong mewah mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131/PMK.010/2021 pasal 22-23:

  1. Kendaraan bermotor beroda 2 atau 3 dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 cc sampai 500 cc.

    Dengan dikenakan tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 60%.

  2. Kendaraan bermotor beroda 2 atau tiga dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc.

    Dengan dikenakan tarif PPNBM sebesar 95%.

Dengan demikian, untuk sepeda motor yang memiliki kapasitas isi silinder kurang dari 250 cc, tidak masuk dalam kategori barang mewah.

Oleh sebab itu, sepeda motor seperti Honda BeAT, Honda Vario, Yamaha NMax, Yamaha Aerox dan semua sepeda motor di bawah 250 cc tidak termasuk dalam kategori barang mewah dan tidak terkena perubahan PPN 12%.

Contoh Sepeda Motor yang Terkena PPN 12%

  1. Kawasaki Vulcan S

    Kawasaki Vulcan S memiliki kapasitas mesin 649 cc dengan transmisi 6-kecepatan. Jenis mesin Parallel Twin,4-Stroke, Liquid Cooled, DOHC Engine. Harga pasaran di Indonesia mulai dari Rp220 juta.

  2. Yamaha MT07

    Yamaha MT07 memiliki kapasitas mesin 689 cc dengan transmisi 6-kecepatan manual. Jenis mesin Inline 2 Cylinder, 4-Stroke, 8 Valves, Liquid-Cooled DOHC Engine. Harga pasaran di Indonesia mulai Rp243 juta.

  3. Royal Enfield Rumbler 500

    Royal Enfield Rumbler 500 memiliki kapasitas mesin 499 cc dengan transmisi 5-kecepatan manual. Jenis mesin L-Twin Cylinder,Desmodromic 2-Valves per Cylinder. Harga pasaran di Indonesia mulai Rp98 juta.

  4. Honda CB500F

    Honda CB500F memiliki kapasitas mesin 471 cc dengan transmisi 6-kecepatan manual. Jenis mesin 4-Stroke, 1-Cylinder, Air Cooled, SOHC. Harga pasaran di Indonesia mulai Rp147 juta.

  5. Benelli Leoncino

    Benelli Leoncino memiliki kapasitas mesin 499 cc dengan transmisi 6-kecepatan manual. Jenis mesin line 2 cylinders, 4-stroke,DOHC. Harga pasaran di Indonesia mulai Rp148 juta.

  6. Harley Davidson Street 500

    Harley Davidson Street 500 memiliki kapasitas 494 cc dengan transmisi 6-kecepatan manual. Jenis mesin 4-Stroke, DOHC. Harga pasaran di Indonesia mulai Rp273 juta.

  7. KTM 450 EXC-F Six Dyas

    KTM 450 EXC-F Six Dyas memiliki kapasitas mesin 499 cc dengan transmisi 6-percepatan manual. Jenis mesin Single Cylinder, 4-Stroke, 2 Valve. Harga pasaran di Indonesia mulai dari Rp197 juta.

  8. Peugeot Metropolis 400i

    Peugeot Metropolis 400i memiliki kapasitas mesin 400 cc dengan transmisi CVT. Jenis mesin 4-Stroke, SOHC. Harga pasaran di Indonesia mulai dari Rp260 juta.

Baca juga artikel terkait PPN atau tulisan lainnya dari Bintang Pamungkas

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Bintang Pamungkas
Penulis: Bintang Pamungkas
Editor: Dipna Videlia Putsanra