tirto.id - Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita meminta polisi untuk menghukum berat pelaku pungutan liar (pungli) pada korban bencana. Hal tersebut dikatakan usai terungkap kasus pungli pengurusan jenazah korban tsunami Selat Sunda.
"Polisi harus menghukum seberat-beratnya agar yang lain tidak mengikuti. Orang lagi susah masih diusik dana," ujar Agus ketika ditemui di Komplek DPR RI, Selasa (8/1/2019) siang.
Agus mengimbau para korban bencana agar lebih berani melaporkan, apabila mengalami pungli. Mensos memastikan korban bencana, baik luka ringan sampai meninggal dunia bebas dari biaya rumah sakit.
"Logikanya saja yang meninggal saja kita santuni. Dari semua bencana yang ada di Indonesia, ada 1 keluarga yang anggota keluarganya meninggal kami santuni. Yang meninggal saja kami santuni apalagi yang sakit di RS itu pasti kami gratiskan," ujarnya.
Namun, Agus menyebut belum tentu yang melakukan itu dari pihak rumah sakit (RS). Pungli merupakan perbuatan "oknum" yang bisa dari mana saja, aparat, pihak RS bahkan masyarakat.
"Oknum itu bisa dari RS, aparat, namanya juga oknum. Jadi oknum itu tidak bisa kita batasi. Itu kan manusia. Punya potensi untuk salah. Itu oknum. Jadi tidak bisa kita bilang itu oknum RS," ujarnya.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Hubungan Masyarakat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho turut membantah apabila pengambilan jenazah korban bencana alam dikenakan biaya.
Alih-alih membayar, Sutopo menyebutkan setiap keluarga korban seharusnya mendapat santunan dari pemerintah sebesar Rp15 juta.
“Tidak ada itu [keluarga] korban dimintai biaya. Terkait dengan bencana, semuanya ditanggung oleh pemerintah,” kata Sutopo saat jumpa pers di kantornya di Jakarta, Jumat (28/12/2018).
L, staf Rumah Sakit Dradjat Prawiranegara, Serang, Banten, memalak keluarga korban tsunami Selat Sunda ketika hendak mengambil jenazah. Kejadian tersebut dialami oleh Badiamin Sinaga, warga Klender, Jakarta Timur.
Untuk masing-masing jenazah, L mengenakan biaya yang berbeda-beda, Rp3,9 juta, Rp1,3 juta, dan Rp800 ribu. Tanpa bayar uang, jenazah tak bisa diambil.
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra