tirto.id - Menpan RB Asman Abnur mengatakan, pegawai honorer K2 harus mengikuti tes pengangkatan Aparat Sipil Negara (ASN) jika ingin menjadi ASN.
"Undang-undang sekarang tidak membenarkan lagi kita mengangkat ASN tanpa tes," kata Asman di Makassar, Kamis (3/5/2018).
“Kalau ada pegawai sudah bekerja 3 atau 5 tahun dan mau jadi PNS silakan ikut tes, ada persyaratan dan prosedurnya,” lanjut dia.
Menurut Asman, tes itu harus dilakukan agar orang-orang yang diangkat menjadi PNS benar-benar memiliki kualitas dan kompetensi keahlian yang dibutuhkan negara.
Ia mengatakan, seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) telah dilakukan secara terbuka, dan tidak bisa diintervensi oleh siapapun termasuk kepala daerah bahkan menteri sekalipun.
"Menteri sekalipun enggak bisa membantu Anda jadi PNS, harus lulus tes," ujarnya.
Untuk itu, ia meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) secara serius mengajukan formasi sesuai dengan kebutuhan di daerahnya.
"Saya tidak ingin lagi ada yang gelondongan, setiap permintaan formasi per kabupaten/kota harus ada alasannya," kata dia.
Selain itu, ia juga meminta BKD tidak hanya mengajukan formasi CPNS berdasarkan permintaan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tetapi harus berdasarkan perencanaan pembangunan daerah ke depan.
"Kalau perencanaan kepegawaiannya salah, ini hanya akan menjadi beban bagi negara dua puluh hingga tiga puluh tahun ke depan," pungkasnya.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto