tirto.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan alasan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) di tengah menurunnya harga minyak dunia dalam beberapa waktu terakhir. Ia berasalan pemerintah terpaksa mengambil kebijakan ini lantaran belanja subsidi tetap meningkat di APBN 2022.
Pemerintah melakukan perhitungan dengan berbagai skenario perubahan harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) dan dampaknya terhadap besaran subsidi di APBN tahun berjalan.
Dengan asumsi ICP berada di bawah harga 90 dolar AS per barel atau pun mengambil asumsi rata-rata dalam satu tahun di rentang 97-99 dolar AS per barel, maka belanja subsidi energi tetap akan naik dari anggaran yang dialokasikan pemerintah sebesar Rp502,4 triliun.
“Dengan perhitungan ini, maka angka kenaikan subsidi yang waktu itu sudah disampaikan di media dari Rp502 triliun tetap akan naik, tidak menjadi Rp698 triliun, namun Rp653 triliun, kami terus melakukan penghitungan,” ujarnya dikutip dari Antara, Sabtu (3/9/2022).
Sri Mulyani memberikan gambaran jika harga ICP berada di 85 dolar AS per barel, maka subsidi akan tetap bertambah dari Rp502 triliun menjadi Rp640 triliun.
“Ini adalah kenaikan Rp137 triliun atau Rp151 triliun tergantung dari harga ICP,” terangnya.
Pemerintah, kata Sri Mulyani, akan terus mencermati harga minyak dunia karena kondisi geopolitik dan proyeksi ekonomi dunia yang masih sangat dinamis.
Presiden Jokowi menyatakan pemerintah akan mengalihkan subsidi BBM untuk bantuan sosial yang lebih tepat sasaran. Karena itu, dengan adanya pengalihan subsidi BBM, maka akan terjadi penyesuaian harga BBM.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan harga BBM subsidi pertalite menjadi Rp10 ribu per liter dari sebelumnya Rp7.650 per liter mulai Sabtu, pukul 14.30 WIB, kata
Pemerintah juga menyesuaikan harga BBM subsidi untuk solar dari Rp5.150 per liter menjadi Rp6.800 per liter. Untuk BBM nonsubsidi, pemerintah menyesuaikan harga pertamax dari Rp12.500 per liter menjadi Rp14.500 per liter.
“Ini berlaku satu jam sejak saat diumumkannya penyesuaian harga ini. Jadi akan berlaku pukul 14.30 WIB,” jelas Arifin.