Menuju konten utama

Mendikbud Pertimbangkan Aturan Lagu Indonesia Raya 3 Stanza

Menteri Muhadjir Effendy sedang mempertimbangkan untuk memberlakukan aturan menyanyi lagu Indonesia Raya tiga stanza.

Mendikbud Pertimbangkan Aturan Lagu Indonesia Raya 3 Stanza
Sejumlah pekerja Light Rail Transit (LRT) melakukan upacara bendera di atas ponton di bantaran Sungai Musi Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (17/8). ANTARA FOTO/Feny Selly

tirto.id - Lagu Indonesia Raya tiga stanza akan diberlakukan secara nasional, demikian kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy.

“Sekarang, kami masih meminta pertimbangan berbagai pihak terutama pelaku karena akan diberlakukan secara nasional,” kata Muhadjir setelah mengikuti upacara bendera di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 6 Jakarta, Senin (18/9/2017) sepeti dikutip dari Antara.

Mendikbud menjelaskan, hari ini akan mengumpulkan kepala dinas, salah satu agendanya untuk membahas mengenai pemberlakuan lagu Indonesia Raya tiga stanza.

“Selama ini yang kita nyanyikan, hanya satu stanza saja. Utuhnya tiga stanza ini,” kata Mendikbud.

Sejak Agustus lalu, Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu telah mensosialisasikan lagu Indonesia Raya tiga stanza ke sekolah-sekolah, sementara di lingkungan Kemendikbud telah menyanyikan lagu Indonesia Raya tiga stanza.

Muhadjir mengungkapkan, banyak pertimbangan untuk menerapkan lagu tersebut secara nasional, salah satunya adalah lamanya waktu berdiri.

“Lamanya tiga kali lipat dari lagu yang sekarang. Kami akan lihat dari berbagai pertimbangan, jika semuanya setuju akan dibuatkan peraturannya,” tambahnya.

Mendikbud berharap agar siswa dapat menghafal serta menghayati lagu Indonesia Raya tiga stanza itu secara keseluruhan.

Sebelumnya, Kemendikbud telah berupaya membumikan lagu Indonesia Raya 3 stanza itu, terutama dalam acara-acara pemerintah yang melibatkan Kemendikbud.

"Tadi kan, di Kementerian pariwisata [soft launching Europalia Artis Festival Indonesia] juga kita nyanyikan 3 Stanza. Untuk pertama kali. 4 setengah menit, iya kan? Tapi masih belum lancar," jelas Dirjen Kebudayaan Kemendikbud, Hilmar Farid pada akhir Agustus lalu.

Menurut dia, 3 stanza tak serta-merta bisa dinyanyikan dalam semua prosesi upacara. Dalam upacara kenegaraan misalnya, kendala teknis menjadi persoalan utama lantaran dibutuhkan waktu cukup lama dalam hal persiapan pelaksanaan. Dan hal itu, kata Hilmar, sukar dilakukan mengingat yang hadir dalam upacara itu adalah para tamu kenegaraan.

Baca juga artikel terkait LAGU INDONESIA RAYA atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra