Menuju konten utama

Menag Yaqut Serahkan Sertifikat Halal Vaksin Merah Putih ke Biotis

Sertifikat halal itu diserahkan setalah audit produk oleh LPPOM MUI dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Menag Yaqut Serahkan Sertifikat Halal Vaksin Merah Putih ke Biotis
Petugas kesehatan berada di ruang vaksinasi saat dimulainya Uji Klinis Vaksin Merah Putih di RSUD Dr Soetomo, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (9/2/2022). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/wsj.

tirto.id - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyerahkan sertifikat halal vaksin Merah Putih kepada PT Biotis Pharmaceuticals. Sertifikat halal itu diserahkan setalah audit produk oleh LPPOM MUI dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

"Kami memiliki otonomi atas ketersediaan vaksin. Selama ini vaksin masih beli dan mendapat bantuan dari negara lain. Tapi kemandirian vaksin sangat penting," ujar Yaqut saat penyerahan sertifikat vaksin Merah Putih kepada PT Biotis Pharmaceuticals, Kamis (24/2/2022).

Yaqut menilai PT Biotis mengambil langkah berani karena masuk ke dalam industri vaksin COVID-19 di penghujung pandemi. Apalagi kini vaksin telah diproduksi secara massal oleh negara-negara lain dalam upaya mengakhiri pandemi COVID-19.

"Ini industri high risk, tapi ini diambil karena kecintaan anak bangsa," kata dia.

Di sisi lain, menurut Yaqut, vaksin Merah Putih ini akan membuat partisipasi masyarakat Indonesia, khususnya umat muslim, meningkat karena mendapatkan vaksin yang teruji kehalalannya.

"Kami menggunakan vaksin yang tak perlu ditanya-tanya halal atau haram. Melalui BPJPH prosesnya diaudit dari awal hingga akhir, bahwa vaksin ini benar-benar halal," kata dia.

Sementara itu, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Aqil Irham memastikan kehalalan vaksin Merah Putih. BPJPH turut terlibat mulai dari proses audit hingga produksinya.

"Suatu kebanggaan bagi kita semua, karena dibibitnya sampai produksinya hasil karya anak bangsa," kata dia.

Ia berharap vaksin Merah Putih ini menjadi salah satu produk halal ekspor kebanggaan Indonesia. Karena vaksin ini tidak hanya digunakan di dalam negeri saja, tapi rencananya akan dikirim ke negara-negara lain yang membutuhkan.

Berdasarkan UU 33 tahun 2014 dan PP Nomor 39 tahun 2021 sertifikat halal diterbitkan oleh BPJPH setelah melalui sejumlah tahapan, antara lain audit produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan penetapan halal produk oleh Komisi Fatwa MUI.

PT Biotis Pharmaceuticals selaku produsen vaksin Merah Putih yang berkolaborasi dengan Universitas Airlangga (Unair) menargetkan mampu memproduksi vaksin untuk COVID-19 hingga 240 juta dosis per tahun. Saat ini, vaksin Merah Putih tengah dalam proses uji klinis tahap pertama.

Baca juga artikel terkait VAKSIN MERAH PUTIH atau tulisan lainnya

tirto.id - Kesehatan
Editor: Antara & Gilang Ramadhan