tirto.id - Denpom IX/3 Denpasar menahan seorang perwira TNI AD berpangkat Mayor di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Teuku Umar, Denpasar, Bali.
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IX/Udayana, Kolonel Inf Amrizal Nasution, menjelaskan penahanan ini dilakukan usai perwira tersebut ditemukan saat pelaksanaan operasi penegakkan ketertiban (Gaktib) oleh Tim Bareskrim Mabes Polri, pada Sabtu (19/9/2026) lalu.
"Sebelum dilakukan, Denpom IX/3 Denpasar saat itu berkolaborasi dengan Bareskrim Mabes Polri sebagai langkah antisipasi jika ditemukan anggota TNI di tempat hiburan," ujar Amrizal, Selasa (20/10/2026).
"Saat pemeriksaan, benar ada seorang anggota TNI AD perangkat Mayor di lokasi. Saat ini, yang bersangkutan masih menjalani penahanan di Denpom IX/3 Denpasar," terangnya.
Usai ditahan, pemeriksaan dilakukan Denpom IX/3 Denpasar untuk memperdalam dan mengungkap fakta-fakta terkait keberadaan perwira tersebut.
Kodam IX/Udayana dalam hal ini dikatakan Amrizal, menyerahkan semua penanganan perkara ke pihak yang menangani kejadian ini.
"Saat ini yang bersangkutan masih dalam penahanan di Denpom IX/3 Denpasar. Proses pemeriksaan dan pendalaman masih terus dilakukan," terangnya.
Ia meminta agar semua tidak berspekulasi sebelum hasil pemeriksaaan diperoleh secara lengkap. Kodam IX/Udayana berkomitmen menegakkan hukum dan disiplin di lingkungan TNI AD.
Sehingga prajurit yang melanggar dan tidak menaati aturan, serta tidak menjaga kehormatan institusi, dipastikan menjalani hukuman yang berlaku.
"Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang terbukti dilakukan oleh prajurit. Kami tidak melindungi prajurit yang terbukti melanggar. Penindakan akan dilakukan berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan," tegasnya.
Penulis: Ahmad Firizqi Irwan
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































