tirto.id - Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengatakan mulai 8 Desember 2020 lalu tiap orang yang memasuki kompleks MPR/DPR/DPD RI wajib menunjukkan hasil nonreaktif tes cepat atau negatif hasil tes usap COVID-19.
Menurut dia, kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bersama SJ/21604/SETJEN DPR RI/UM.04/12/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Mitra Kerja/Tamu/Orang yang Berkunjung ke MPR/DPR/DPD RI.
"Kami sudah menyampaikan hal tersebut kepada seluruh fraksi dan seluruh pegawai termasuk kepada MPR dan DPD RI sejak 8 Desember. Kami ingin memastikan tamu yang ada di kompleks parlemen harus clear [tidak terpapar COVID-19]," kata Indra saat dihubungi di Jakarta, Jumat (18/12/2020) dilansir dari Antara.
Dijelaskan pula bahwa kebijakan tersebut dibuat karena tak ingin lingkungan Kompleks Parlemen menjadi klaster baru penyebaran COVID-19.
Menurut dia, banyak tamu yang datang di Kompleks Parlemen dan pihak kesetjenan tidak tahu apakah mereka bebas terpapar COVID-19 atau tidak sehingga diperlukan kebijakan memperketat protokol kesehatan.
"Kami sudah mengevaluasi [penerapan prokes di lingkungan DPR] pada Desember, hasilnya kami ingin memastikan semua tamu harus dalam keadaan clear minimal menunjukkan hasil rapid test. Kami ingin memastikan pada semua tamu kesetjenan maupun tamu para anggota [MPR, DPR, DPD]," ujarnya.
Indra menjelaskan bahwa di tiap pintu masuk Gedung DPR/MPR/DPD, Petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) DPR RI akan meminta setiap tamu menunjukkan hasil tes cepat ataupun tes usap sebelum masuk.
Menurut dia, kebijakan tersebut akan dievaluasi secara berkala, terutama dengan memperhatikan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala sampai kasus COVID-19 sudah melandai dan (Jakarta) tidak masuk zona merah lagi," katanya.
Sebelumnya, beredar Surat Edaran Bersama SJ/21604/SETJEN DPR RI/UM.04/12/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Mitra Kerja/Tamu/Orang yang Berkunjung ke MPR/DPR/DPD RI.
Surat tersebut ditandatangani Plt. Kepala Biro Umum Sekjen MPR RI Ma'ruf Cahyono, Kepala Biro Umum Sekjen DPR RI Djustiawan Widjaya, dan Kepala Biro Umum Sekjen DPD RI Rahman Hadi pada tanggal 8 Desember 2020.
Berikut enam poin Surat Edaran tersebut:
1. Setiap tamu wajib membawa/menunjukkan hasil tes skrining COVID-19 paling lama 7 (tujuh) hari sebelum berkunjung. Mitra/tamu diizinkan masuk ke lingkungan apabila hasil skrining melalui rapid test dinyatakan IgG dan IgM non reaktif atau hasil swab test (antigen/PCR) dinyatakan negatif.
2. Setiap tamu wajib selalu menggunakan masker dan menjaga kebersihan tangan serta mengikuti dan menaati arahan-arahan petugas Satgas Covid-19 Kesetjenan.
3. Setiap tamu wajib menyerahkan identitas diri, nomor kontak pribadi, dan alamat domisili, serta mengisi buku kehadiran tamu.
4. Jumlah mitra/tamu tidak melebihi kapasitas ruangan (menyesuaikan dengan jumlah tamu yang diundang) untuk selalu menjaga jarak.
5. Tamu yang diundang wajib menunjukkan undangan untuk dapat diizinkan masuk
6. Petugas berhak tidak mengizinkan tamu memasuki area Gedung MPR/DPR/DPD jika point 1 sampai 5 tidak ditaati.