tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menutup pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2014 pada pukul 23.59 WIB, Minggu (14/8/2022) hari ini. Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Kholik menegaskan tidak ada perpanjangan masa pendaftaran.
"Kami sudah tegaskan di beberapa penjelasan kami kepada publik. Kami sampaikan manfaatkan waktu yang tersedia untuk melengkapi dokumen karena masa pendaftaran tidak diperpanjang dan kami akan beri kesempatan hari ini sampai jam 23.59 WIB," kata Idham dikutip dari Antara, Minggu (14/8/2022).
Lebih lanjut, dia menuturkan KPU akan mengakumulasi dokumen pendaftar Senin (15/8) dini hari. Jika sampai 23.59 WIB dokumen partai yang diunggah ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) tidak lengkap, maka proses pendaftaran partai tersebut tidak bisa dilanjutkan.
Kemudian, partai yang dokumennya tidak lengkap hingga 23.59 WIB akan dinyatakan sebagai partai yang tidak mendaftar untuk menjadi calon peserta Pemilu 2024.
"Bagi mereka yang membawa dokumen lengkap sebelum pukul 23.59 WIB, kami akan cek itu. Apabila betul-betul dipastikan lengkap, maka kami terbitkan tanda terima pendaftaran walaupun itu melampaui jam jam 23.59 WIB," tambahnya.
Untuk diketahui terdapat 10 partai yang akan mendaftar ke KPU pada hari terakhir, Minggu. Terdiri dari Partai Pemersatu Bangsa, Partai Karya Republik, Partai Pandu Bangsa, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Masyumi, Partai Perkasa (Partai Pergerakan Kebangkitan Desa), Partai Damai Kasih Bangsa, Partai Republik Satu, Partai Kedaulatan, dan Partai Rakyat.