Menuju konten utama
HAM Berat Masa Lalu

Mahfud MD Beberkan Isi Pertemuan Jokowi & Komnas soal HAM Berat

Mahfud memastikan Komnas HAM bersama pemerintah akan berupaya menyelesaikan masalah HAM berat.

Mahfud MD Beberkan Isi Pertemuan Jokowi & Komnas soal HAM Berat
Presiden Joko Widodo (kiri) menerima laporan terkait pelanggaran HAM masa lalu dari Ketua Dewan Pengarah Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Mahfud MD (kanan) di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (11/1/2023). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.

tirto.id - Petinggi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (16/1/2023). Usai pertemuan yang berlangsung 45 menit, Menkopolhukam, Mahfud MD menegaskan Komnas HAM adalah lembaga yang tidak berada di bawah eksekutif. Mahfud juga mengakui ada kesepakatan yang disetujui antara pemerintah dan lembaga tersebut.

“Dua hal khusus disampaikan tadi. Untuk pelanggaran HAM berat masa lalu kita sudah oke melakukan penyelesaian non-yudisial, tetapi penyelesaian yudisial akan terus diupayakan,” kata Mahfud di kompleks Istana Kepresidenan.

Mahfud memastikan Komnas HAM bersama pemerintah akan berupaya menyelesaikan masalah HAM berat dengan pendekatan non-yudisial lewat pemberian bantuan. Ia pun mengaku pemerintah dan Komnas HAM akan melakukan koreksi data.

Di sisi lain, untuk pendekatan yudisial, Komnas HAM akan bekerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk mempercepat penyelesaian HAM berat ke pengadilan. Ia memastikan penindakan akan terus diupayakan.

“Yang ketentuan yudisial diproses menurut hukum dan tidak boleh ditutup dan harus terus diusahakan,” kata Mahfud.

Mahfud menambahkan, Jokowi juga menjanjikan gedung baru untuk Komnas HAM. “Ini lembaga negara, tapi gedungnya tersempit sendiri. KPU sudah bagus, ini sudah bagus, Komnas HAM, presiden akan carikan,” kata Mahfud.

Sementara itu, Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro mengaku pihaknya sudah melakukan upaya penanganan korban HAM berat lewat pemberian surat keterangan, selain upaya penyelidikan HAM berat demi memenuhi hak korban.

“Nanti jika hasil tim PPHAM ini ditindaklanjuti pemerintah dengan mekanisme yang akan dibentuk, apakah komite atau satgas, akan ada kebutuhan mengetahui siapa yang jadi korban dan berhak mendapat pemulihan,” kata Atnike.

Atnike mengaku ada 6.000 berkas pelanggaran HAM dan sudah diverifikasi Komnas HAM. Namun ia menduga angka jauh lebih besar.

“Di Komnas HAM sendiri hingga saat ini ada 6.000 lebih sedikit berkas korban pelanggaran HAM berat yang sudah diverifikasi oleh Komnas HAM dan itu sudah diberikan kepada korban. Tentu kita bicara jumlah korban yang jauh lebih besar dari 6.000 itu,” kata Atnike.

“Maka ke depan Komnas HAM salah satu komitmen kami untuk mendukung tindak lanjut upaya-upaya pemulihan bagi korban, kami siap mendukung pemerintah untuk upaya-upaya verifikasi korban agar mereka mendapatkan status yang resmi dan mendapatkan haknya," tutur Atnike.

Khusus penyelesaian secara yudisial, Komnas HAM akan melakukan evaluasi penyelidikan agar penyelesaian HAM berat bisa ditangani. Akan tetapi, ia tidak menarget waktu penyelesaian kasus tersebut.

“Kami rasa yang sekarang harus dilakukan perbaikan standar prosedur penyelidikan dan penyidikan di antara kedua lembaga. Kalau itu belum tercapai, kami tidak bisa bicara kapan rentang waktu atau target yang memungkinkan untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat secara yudisial karena kita biara prosedur pengadilan itu kan bicara prosedur yang sangat teknis, itu yang perlu diperkuat,” kata Atnike.

“Kami sudah bertemu dengan Kejaksaan Agung baru satu kali, jadi mudah-mudahan ke depan kami bisa bertemu untuk membicarakan hal yang lebih teknis dan tekait prosedur-prosedur yang perlu diperkuat,” kata Atnike.

Baca juga artikel terkait KASUS HAM BERAT atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz