Menuju konten utama
Muhammad Nasir Djamil

Muhammad Nasir Djamil

Anggota DPR RI (2004 - 2009)

Tempat & Tanggal Lahir

Medan, Sumatera Utara, Indonesia, 22 Januari 1970

Karir

  • Anggota DPR RI (2004 - 2009)

Pendidikan

  • IAIN Ar Raniry Aceh
  • Kandidat Master, Ilmu Politik, Universitas Nasional (2009)

Detail Tokoh

Nama Muhammad Nasir mungkin sudah tidak asing lagi di telinga. Pria kelahiran Medan, 22 Januari 1970 ini merupakan politikus yang telah malang melintang di dunia politik sejak tahun 1999. Sebelumnya, saat remaja ia sempat berkecimpung di beberapa organisasi yang mengantarkannya pada dunia politik sampai saat ini. Berawal dari kursi DPRD NAD yang didudukinya pada tahun 1999 hingga 2004, kini ia melanggang duduk di Senayan menjadi anggota DPR-RI dari daerah pemilihan Nangroe Aceh Darussalam selama dua periode berturut-turut (2004-2009 dan 2009-2014).

Politikus asal Fraksi PKS ini pernah diberitakan menolak dana Laporan Pertanggungjawaban (LPj) dari Gubernur NAD. Ia juga sempat menolak dana pesangon yang akan diberikan jika ia meninggalkan kursi DPRD NAD saat itu. Pria lulusan IAIN Ar-Raniri Banda Aceh ini dikenal sebagai sosok yang patriotis begitu dalam Majalah Biografi Politik disebutkan. Selain itu, sosok pria dengan lima orang anak ini adalah sosok yang aktif dalam sehari-harinya. Latar belakang pekerjaan sebagai wartawan yang pernah ia lakoni selama  tiga tahun menjadikan dirinya mudah dan fleksibel dalam membawakan aspirasi rakyat untuk disampaikan pada jajaran wakil rakyat.

Aktif dalam berbagai organisasi, diantaranya adalah Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), kemudian berlanjut pada organisasi politik Partai Keadilan Sejahtera dan terpilih menjadi Dewan Pimpinan Wilayah PKS NAD menjadikan Nasir -sapaannya- dengan mudah duduk sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR-RI yang membidangi Hukum, HAM, dan Keamanan.

Selama menjabat sebagai Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Muhammad Nasir Djamil tidak hanya pasif, ada beberapa sikap politik yang ia lontarkan, seperti pada saat ia  mengatakan, masih ditemukannya kontradiksi system kodifikasi dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang disampaikan pemerintah melalui surat presiden pada 5 Juli 2015 lalu. Rekodifikasi dalam RKUHP, kata dia, terlihat setengah hati. "Rekodifikasi dalam RKUHP terlihat setengah hati, masih ditemukan kontradiksi system kodifikasi di dalamnya" kata Nasir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pakar dalam pembahasan RKUHP di Komisi 3.

Nasir menilai, beberapa kontradiksi itu terlihat dari penyimpangan aturan main dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. "Penempatan istilah dalam RKUHP justru ditempatkan pada Bab Terakhir RKUHP yakni Pasal 164-Pasal 217, sejatinya istilah diletakkan pada Bab 1, jika kita mau taat asas dalam pembentukan peraturan perundang2an" ungkap Nasir.

Selain itu, Nasir menilai RKUHP ini tak berhasil meninggalkan warisan kolonial. "Model pembukuan RKUHP tidak jauh berbeda dengan KUHP kolonial yang terdiri dari dua buku, Buku Pertama berbicara tentang ketentuan umum dan Buku Kedua tentang tindak pidana (kejahatan). Namun, yang membedakan pada KUHP kolonial ada Buku Ketiga yang berbicara mengenai pelanggaran" tutur Nasir.

Nasir menambahkan pihaknya menilai RKUHP belum berhasil menyatukan sistem pemidanaan dan tumpang tindihnya ketentuan pidana dalam sejumlah peraturan perundang-undangan. "Hal ini terlihat dari Pasal 218 RKUHP yang menyatakan ketentuan dalam Bab 1 sampai dengan Bab V Buku Kesatu berlaku juga bagi perbuatan yang dapat dipidana menurut peraturan perundang-undangan lain kecuali ditentukan lain menurut Undang-Undang" ungkap Nasir.

Untuk itu, Nasir berharap, dalam kerangka politik hukum, persoalan system kodifikasi dalam RKUHP ini perlu dipertegas sebelum adanya pembahasan."Persoalan system kodifikasi ini sangat fundamental. Jangan sampai RKUHP justru menimbulkan ketidakpastian hukum dan kekacauan penerapan pasal dalam peraturan perundang-undangan. Penerapan undang-undang tindak pidana khusus dalam RKUHP terkesan asal comot, sehingga RKUHP ini dapat menjadi persoalan baru dalam criminal justice system di Indonesia," tegas Nasir.

Tokoh Lainnya

Ganjar Pranowo

Ganjar Pranowo

Gubernur Provinsi Jawa Tengah
Prabowo Subianto Djojohadikusumo

Prabowo Subianto Djojohadikusumo

Menteri Kementerian Pertahanan
Sandiaga Salahuddin Uno

Sandiaga Salahuddin Uno

Menteri Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Agus Harimurti Yudhoyono

Agus Harimurti Yudhoyono

Staff TNI Angkatan Darat
Joko Widodo

Joko Widodo

Presiden RI
Zulkifli Hasan

Zulkifli Hasan

Ketua MPR RI
Erick Thohir

Erick Thohir

Menteri Kementrian BUMN
Hidayat Nur Wahid

Hidayat Nur Wahid

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat
Bambang Soesatyo

Bambang Soesatyo

Anggota Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar
Budi Karya Sumadi

Budi Karya Sumadi

Menteri Perhubungan