tirto.id - Sejumlah komoditas pangan strategis ke depan akan dipantau melalui aplikasi PeduliLindungi. Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers daring. Selain minyak goreng, komoditas lain juga akan dipantau melalui PeduliLindungi yang sebelumnya hanya dipakai untuk kepentingan pandemi COVID-19.
“Saya pikir akan kita lakukan [tracing melalui PeduliLindungi] untuk semua pada komoditas-komoditas strategis ke depan," jelas dia dalam konferensi pers, Minggu (6/6/2022).
Luhut menjelaskan, pemantauan melalui aplikasi digital akan memudahkan tracing sehingga permasalahan dapat diketahui secara realtime. Dengan aplikasi ini, ia berharap tidak ada lagi manipulasi harga komoditas dan membuat masyarakat kesulitan untuk membeli sejumlah bahan pangan.
“Dengan demikian tidak terjadi lagi manipulasi oleh pihak yang ingin melihat ini tidak baik," kata dia.
Pada tahap awal PeduliLindungi akan memantau distribusi minyak goreng usai adanya kewajiban pasar domestik (DMO) dan kewajiban harga domestik (DPO). Langkah ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan minyak goreng domestik dengan harga terjangkau usai larangan ekspor CPO dicabut.
Dengan kebijakan ini, pemerintah mengimbau masyarakat tidak panik atau khawatir pasokan domestik akan berkurang atau harga akan kembali meningkat. Dalam tahap peralihan ini, jumlah DMO yang ditetapkan pemerintah sejak 1 Juni adalah sebesar 300 ribu ton minyak goreng per bulan. Jumlah ini lebih tinggi 50 persen dibandingkan kebutuhan domestik saat ini.
Hal ini dilakukan untuk membanjiri pasar domestik sehingga dapat memudahkan masyarakat dalam mencari minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi Rp14.000/liter atau Rp15.500/kg.
Dalam hal kewajiban harga domestik atau DPO, pemerintah bukan hanya menerapkan pada titik produsen CPO dan minyak goreng, tetapi juga sampai pada tingkat distributor. Dan penentuan harga DPO ini akan menjadi dasar pengawasan dan penindakan oleh satgas di lapangan yang terdiri dari berbagai unsur mulai Polri, TNI, kejaksaan hingga pemda terkait.
Pemerintah mengimbau agar para pelaku usaha tidak perlu khawatir selama tidak melanggar ketentuan dan menjamin bahwa para pelaku usaha dapat tetap berjualan dengan aman.
“Saya peringatkan bahwa apabila terdapat pelaku usaha yang dengan sengaja mengambil keuntungan dengan cara-cara yang tidak benar, maka pemerintah tidak akan segan mengambil tindakan dan hukuman sesuai undang-undang yang berlaku,” tandas dia.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Abdul Aziz