tirto.id - Link dan cara cek pengumuman pasca sanggah CPNS 2024 Kejaksaan dapat diakses melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) dan laman resmi instansi.
Hasil integrasi akhir seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 Kejaksaan telah dirilis pada 10 Januari 2025. Setelah pengumuman tersebut, peserta dapat mengajukan sanggah apabila merasa tidak puas dengan hasil akhir seleksi. Periode masa sanggah Kejaksaan telah berlangsung pada 13-15 Januari 2025.
Pelamar dapat menyampaikan sanggahan melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) BKN. Setelah masa sanggah selesai, tahapan selanjutnya ialah pengumuman pasca sanggah.
Ketentuan sanggah termuat dalam PermenPAN-RB 6/2024. Pengumuman pasca sanggah CPNS 2024 Kejaksaan akan diumumkan pada tenggat waktu 16 - 22 Januari 2025.
Pada pengumuman pasca sanggah, peserta dapat dinyatakan lolos apabila sanggahan diterima. Namun sebaliknya, peserta akan tetap gugur apabila sanggahan ditolak oleh panitia.
Masa Sanggah CPNS Kejaksaan 2024 untuk Siapa?
Masa sanggah merupakan periode waktu pengajuan sanggahan bagi pelamar untuk merespons hasil tidak lolos. Apabila pelamar merasa ada kekeliruan yang dilakukan saat penilaian seleksi, dirinya bisa mengajukan sanggahan.
Pada saat mengajukannya, pelamar wajib memberikan alasan keberatannya beserta dengan bukti kuat. Sanggah dapat diajukan oleh pelamar pada masa sanggah melalui portal SSCASN.
Lebih lanjut, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggahan dari para pelamar CPNS yang dinyatakan tidak lolos hasil seleksi. Pelamar tersebut akan berstatus tidak memenuhi syarat (TMS).
Peserta yang tidak memenuhi syarat pada salah satu/beberapa/semua tahapan seleksi yang bersifat menggugurkan, maka peserta dinyatakan gugur pada seluruh seleksi CPNS TA 2024 akan mendapatkan kode "TMS".
Cara Cek Pengumuman Pasca Sanggah Kejaksaan 2024
Pengumuman pasca sanggah CPNS 2024 Kejaksaan akan disiarkan pada 16 - 22 Januari 2025. Setidaknya ada dua cara yang dapat dilakukan peserta untuk melihat pengumuman pasca sanggah, yaitu melalui portal SSCASN dan melalui laman resmi Kejaksaan.
Pada laman resmi Kejaksaan , Pengumuman Pasca Sanggah CPNS 2024 cukup mudah diakses. Pelamar hanya perlu membuka laman Rekrutmen Kejaksaan, kemudian pengumuman pasca sanggah CPNS 2024 Kejaksaan akan muncul di halaman depan pada bagian pengumuman.
Biasanya pengumuman berbentuk file PDF. Peserta dapat membuka file tersebut dan mencari tahu informasi lebih lanjut tentang pengumuman pasca sanggah CPNS 2024 Kejaksaan. Selain itu, pelamar juga dapat mengakses link di bawah ini untuk lebih mudah mengetahuinya.
Link Pengumuman Pasca Sanggah CPNS 2024 Kejaksaan
Selain melalui laman resmi Kejaksaan, pengumuman pasca sanggah juga dapat diakses melalui portal SSCASN. Peserta hanya perlu login ke akun SSCASN kemudian pengumuman pasca sanggah akan muncul di dashboard akun. Pada dashboard tersebut akan muncul keterangan lolos atau tidaknya peserta dalam seleksi CPNS Kejaksaan 2024.
Syarat Mengisi DRH CPNS 2024 Kejaksaan
Peserta yang dinyatakan lulus tahap akhir, selanjutnya diminta untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumennya secara daring melalui portal SSCASN pada tanggal 23 Januari hingga 21 Februari 2025.
Berikut merupakan dokumen persyaratan yang harus diunggah oleh peserta dalam mengisi DRH NIP CPNS 2024 Kejaksaan
1. Hasil pindai pasfoto terbaru menggunakan pakaian hitam putih dengan latar belakang merah;
2. Hasil pindai ijazah asli yang dipakai untuk melamar CPNS;
3. Hasil pindai transkrip nilai asli yang dipakai untuk melamar CPNS;
4. Hasil pindai DRH dari SSCASN yang telah ditandatangani di atas materai Rp10.000;
5. Surat Pernyataan 5 poin yang telah ditandatangani diatas materai Rp10.000, berisi tentang:
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD);
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau Anggota TNI/POLRI;
- Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.
7. Hasil pindai SKCK asli yang diterbitkan oleh POLRES setempat tertanggal setelah tanggal pengumuman kelulusan;
8. Hasil pindai Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani asli dari RSU/RSUD Pemerintah;
9. Hasil pindai surat keterangan tidak mengkonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif lainnya serta hasil laboratorium asli dari RSU/RSUD Pemerintah yang ditandatangani oleh dokter tertanggal setelah pengumuman kelulusan;
10. Hasil pindai cetak DRH dari SSCASN yang telah ditandatangani di atas materai Rp10.000.
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Balqis Fallahnda & Dipna Videlia Putsanra