Menuju konten utama

Link bsu.kemnaker.go.id Cek Status Penerima BSU Subsidi Upah 2021

Anda bisa mengecek status dan keikutsertaan dalam program BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 di website bsu.kemnaker.go.id.

Link bsu.kemnaker.go.id Cek Status Penerima BSU Subsidi Upah 2021
Ilustrasi BSU 2021. foto/IStockphoto

tirto.id - Pemerintah menambah jumlah penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 1,7 juta orang. Nama penerima bantuan sosial ini bisa dicek melalui website Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di bsu.kemnaker.go.id.

Secara umum, BSU BPJS Ketenagakerjaan adalah bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji bagi pekerja dengan upah di bawah Rp3,5 juta untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja dalam penanganan dampak Covid-19.

Hingga saat ini, BSU BPJS Ketenagakerjaan sudah cair kepada 4.611.816 pekerja. Kemnaker menargetkan bantuan subsidi upah atau BLT BPJS Ketenagakerjaan seluruhnya cair pada Oktober 2021.

Hingga saat ini penyerahan data pekerja calon penerima BLT dari BP Jamsostek kepada Kemnaker sudah mencapai 5,5 juta dari total target penerima BSU 8,7 juta pekerja.

Syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan selain memiliki upah di bawah Rp3,5 juta yaitu bukan penerima bansos lainnya, seperti bansos insentif prakerja, bantuan PKH, dan bantuan produktif usaha mikro.

Besaran bantuan BSU Kemnaker yang diberikan kepada pekerja adalah Rp500 ribu selama dua bulan. Bantuan subsidi ini akan diberikan sekaligus sebesar Rp1 juta.

Untuk memperoleh BSU subsidi upah, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi pekerja sebagai berikut.

    • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK;
    • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021;
    • Mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Pekerja yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota, dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh, upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312 dibulatkan menjadi Rp4.8 juta;
    • Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah;
    • Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Cara Mengecek Status BSU Subsidi Upah 2021

Untuk melihat status BSU subsidi upah, Anda harus mengecek apakah termasuk dalam kategori penerima bantuan atau tidak.

Berikut ini langkah-langkah mengecek status penerima BSU subsidi upah dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker):

    • Mendaftar apabila belum memiliki akun;
    • Lengkapi pendaftaran akun;
    • Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor ponsel peserta;
    • Masuk dengan menggunakan nama pengguna dan kata sandi yang telah terdaftar;
    • Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, identitas diri, status pernikahan, dan tipe lokasi;
    • Setelah itu, peserta akan memperoleh notifikasi status apakah terdaftar sebagai calon penerima, ditetapkan sebagai penerima, atau status penyaluran.

Penjelasan mengenai tiga status pengajuan BSU subsidi upah 2021 ini tertera dalam laman Indonesiabaik.id sebagai berikut.

1. Status "Calon" Penerima BSU

Ketika mendaftar program BSU pertama kali, statusnya ditetapkan sebagai calon penerima BSU Kemnaker. Status "Calon" ini diatur sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.

Status "Calon" ini terdiri dari dua, yaitu "Terdaftar" dan "Tidak Terdaftar". Dua status ini akan diinformasikan melalui notifikasi dari Kemnaker.

Ketika peserta sudah "Terdaftar", artinya ia memenuhi persyaratan sebagai penerima subsidi gaji sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021. Demikian juga sebaliknya, jika peserta "Tidak terdaftar", artinya ia tidak memenuhi persyaratan aturan tadi.

2. Status "Penetapan"

Setelah status calon, peserta BSU akan memperoleh salah satu dari dua notifikasi sebagai berikut.

Pertama, notifikasi "Ditetapkan", artinya ia sudah resmi akan menerima BSU Kemnaker.

Kedua, apabila notifikasinya "Belum memenuhi syarat", artinya peserta belum ditetapkan sebagai penerima bantuan.

3. Status "Penyaluran"

Status ketiga adalah status penyaluran ketika dana subsidi telah ditransfer ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, atau BTN) masing-masing pendaftar.

LINK CEK STATUS PENERIMA BSU SUBSIDI UPAH 2021

Baca juga artikel terkait BSU 2021 atau tulisan lainnya dari Abdul Hadi

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Abdul Hadi
Penulis: Abdul Hadi
Editor: Yantina Debora