tirto.id - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menetapkan status tanggap darurat bencana alam angin kencang, banjir, dan tanah longsor menyusul terjadinya bencana banjir yang melanda lima kecamatan. Status tanggap darurat bencana alam tersebut berlaku mulai 15 Maret hingga 24 Maret 2024.
"Banjir yang meluas dan melanda lebih dari separuh jumlah kecamatan di Kabupaten Kudus, maka bisa dilakukan penetapan status tanggap darurat bencana angin kencang, banjir, dan tanah longsor karena sebelumnya memang terjadi di Kudus," kata Kepala Pelaksana Tugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kudus, Mundir, dikutip Antara, Senin (18/3/2024).
Dengan penetapan status tanggap darurat bencana angin kencang, banjir, dan tanah longsor yang ditandatangani Penjabat Bupati Kudus M Hasan Chabibie tersebut, maka Pemkab Kudus akan menggerakkan potensi sumber daya yang dimiliki dalam rangka penanganan keadaan darurat bencana.
Langkah lainnya, kata dia, melakukan upaya untuk mengurangi dampak yang lebih luas dari ancaman bencana dengan mempersiapkan infrastruktur yang dimiliki. Selain itu, Pemkab Kudus juga menyiapkan sarana dan prasarana untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terdampak bencana.
Pemkab Kudus juga akan menggerakkan potensi untuk berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), BPBD Provinsi, TNI, Polri, perangkat daerah/instansi terkait, serta unsur masyarakat lainnya.
"Kami juga akan melaporkan perkembangan situasi dan kejadian bencana di wilayah Kabupaten Kudus kepada bupati," ujarnya.
Lima kecamatan yang terdampak bencana banjir, yakni Kecamatan Undaan, Jati, Kaliwungu, Mejobo, dan Jekulo, dengan total sebanyak 29 desa.
Editor: Anggun P Situmorang