Menuju konten utama

Kuasa Hukum Surya Anta Laporkan Polisi ke Ombudsman

Polisi diduga menghalang-halangi akses bantuan hukum terhadap aktivis Papua.

Kuasa Hukum Surya Anta Laporkan Polisi ke Ombudsman
Ilustrasi Surya Anta Ginting. tirto.id/Sabit

tirto.id - Kuasa hukum aktivis Papua yang ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, melaporkan dugaan maladministrasi oleh kepolisian ke Ombudsman DKI Jakarta. Kuasa hukum yang melapor ke Ombudsman yakni Nelson Simamora, Micahel Himan, dan pendaping aktivis Suarbudaya Rahadian.

"Kami melaporkan dugaan maladministrasi karena menghalang-halangi akses bantuan hukum, pertama. Pada saat kami melakukan pendampingan hukum terhadap mereka," kata Nelson saat ditemui di kantor Ombudsman, Rabu (11/9/2019).

"Awalnya kami kira [mereka ditahan] di Polda Metro Jaya. Ketika telepon Direktur baru mengaku kalau mereka ada di Mako Brimob dan kami dihalangi masuk dengan berbagai macam cara," imbuhnya.

Nelson menuturkan, saat para aktivis diperiksa polisi, mereka tidak diberi informasi terkait pemeriksaan sebagai apa, hak-hak hukum, dan tak ada pendampingan hukum.

"Kami datang itu pemeriksaan sudah mau kelar," kata dia.

Nelson juga melaporkan perihal akses kunjungan keluarga yang dipersulit oleh kepolisian. Pihak keluarga diminta meminta izin Polda Metro Jaya saat ingin menjenguk tersangka. Padahal, kata Nelson, hal tersebut tidak diperlukan.

"Bilang keluarganya siapa. Ada di Mako Brimob, mau masuk aja sudah diperiksa oleh petugas dengan senapan. Kalau boleh masuk, masih dibagi lagi jadi dua termin. Pertama masuk, kelar, yang kedua enggak boleh masuk," ujarnya.

Terakhir, Nelson melaporkan penempatan Surya Anta dan lima tersangka laiinya di rumah tahanan yang tidak semestinya.

"Ditahan di Mako Brimob alasannya apa? Kan harus dijelaskan. Enggak ada transparansi ke publik. Apa mereka disamakan dengan teroris yang punya senjata api dan bisa bela diri? Enggak, orang mereka ditangkap lagi demo. Bukan karena menaruh bom," kata dia.

Isu Surya Anta ditahan di ruang isolasi mengemuka ketika Juru Bicara Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi, Suarbudaya bercerita kalau Surya Anta ditahan di ruang isolasi Rutan Mako Brimob. Suar juga mengatakan kalau ruangan yang ditempati Surya Anta merupakan ruangan bekas sel tahanan terdugas kelompok terorisme.

"Menurut informasi dari Surya yang dia dapatkan dari penjaga, ruangan isolasi yang ia tempati pernah ditempati oleh tahanan terduga ISIS," ucap Suar ketika dihubungi Tirto, Kamis (5/9/2019).

Suar mengaku membesuk Surya Anta di rumah tahanan Mako Brimob, Rabu (4/9/2019). Namun, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membantah hal tersebut.

Baca juga artikel terkait KONFLIK PAPUA atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Gilang Ramadhan