Menuju konten utama

KSPI Desak Anies Tak Jalankan Putusan PTUN dan UMP Tetap Naik 5,1%

KSPI mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan banding atas putusan PTUN terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.

KSPI Desak Anies Tak Jalankan Putusan PTUN dan UMP Tetap Naik 5,1%
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal berorasi saat memimpin unjuk rasa buruh rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Rabu (16/2/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/YU

tirto.id - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022.

"KSPI mendesak Gubernur DKI untuk tidak menjalankan putusan PTUN dan tetap memberlakukan UMP yang sudah ditetapkan kenaikannya sebesar 5,1 persen," kata Presiden KSPI Said Iqbal melalui keterangan tertulis, Rabu (13/6/2022).

KSPI menyatakan menolak putusan PTUN Jakarta yang menurunkan UMP DKI Jakarta 2022 dari Rp4.641.854 menjadi Rp4.573.8454. Iqbal beralasan tidak boleh ada penurunan upah pekerja di tengah jalan.

"Akibat adanya keputusan PTUN yang menurunkan UMP, mengakibatkan kekacauan di tingkat implementasi di lapangan. Lebih jauh dari itu, akan terjadi konflik antara buruh dan pengusaha," ucapnya.

Iqbal mengatakan sudah tujuh bulan sejak Januari-Juli 2022 buruh menerima upah dengan UMP sebesar Rp4.641.854. Menurutnya, buruh pasti tidak akan terima apabila tiba-tiba upahnya diturunkan sekitar Rp100.000 pada Agustus nanti.

"Kalaulah mau diputuskan oleh PTUN, seharusnya diputuskan pada Januari 2022, sebelum UMP 2022 diberlakukan," kata dia.

Alasan kedua, Iqbal mengatakan sejak awal KSPI menolak PP No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan omnibus law Undang-undang (UU) Cipta Kerja.

Ia menilai keputusan PTUN membingungkan karena tidak menggunakan dasar UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja.

"Jadi putusan ini cacat hukum karena dasarnya tidak jelas... Maka KSPI menolak," tegasnya.

Selanjutnya alasan ketiga, Iqbal bilang wibawa Pemprov DKI tidak boleh kalah oleh kepentingan pengusaha yang melakukan perlawanan terhadap keputusan gubernur mengenai UMP 2022. Hal ini menimbulkan ketidakpastian bagi buruh dalam memenuhi kebutuhan hidup.

Oleh karena itu, KSPI meminta Anies melakukan perlawanan banding terhadap putusan PTUN.

"Bilamana Gubernur Anies tidak melakukan banding, maka kaum buruh akan melakukan aksi besar-besaran," pungkasnya.

Iqbal juga memastikan Partai Buruh akan mendukung langkah pekerja terhadap persoalan yang ada di DKI Jakarta. Partai Buruh bersama elemen Serikat Buruh dan Serikat Petani secara tegas menolak keberadaan Omnibus Law UU Cipta Kerja termasuk aturanan turunannya, salah satunya PP 36/2021.

Baca juga artikel terkait UMP DKI 2022 atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan