tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta menghapus 724 data pemilih dari daftar pemilih sementara untuk Pilkada 2017 karena diketahui bukan warga Kota Yogyakarta sehingga tidak memiliki hak pilih.
Penghapusan 724 pemilih dari daftar pemilih sementara (DPS) membutuhkan proses yang cukup panjang diawali dari penetapan pemilih yang belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai pengganti sementara e-KTP.
"Data 724 tersebut tidak akan dimasukkan dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang akan kami tetapkan awal pekan depan," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta Wawan Budiyanto di Yogyakarta, Jumat, (2/12/2016) seperti dikutip dari Antara.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2016 dinyatakan bahwa syarat untuk bisa menggunakan hak pilih adalah terdaftar sebagai warga di kota/kabupaten setempat yang dibuktikan dengan kepemilikan e-KTP atau surat keterangan.
Dari hasil identifikasi, diketahui jumlah pemilih dari DPS yang belum memiliki e-KTP atau surat keterangan sebanyak 15.483 pemilih, namun setelah dilakukan verifikasi intensif dengan mencocokkan data dengan daftar potensial penduduk pemilih pemilu (DP4), diketahui jumlah pemilih yang belum memiliki e-KTP atau surat keterangan berkurang menjadi 15.283 pemilih.
KPU Kota Yogyakarta kemudian bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat untuk mengecek data tersebut di basis data kependudukan dan diketahui sebanyak 13.701 pemilih tercatat di dalam basis data, dan sisanya sebanyak 1.442 pemilih tidak tercatat di dalam basis data.
"KPU berupaya agar pemilih yang belum tercatat di basis data bisa melakukan perekaman data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil agar memiliki surat keterangan. Imbauan disampaikan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) secara langsung ke pemilih," katanya.
Dari upaya yang dilakukan, masih ada 740 pemilih yang tidak masuk dalam basis data.
"Kami coba identifikasi sekali lagi dan ditemukan 16 pemilih. Sisanya 724 pemilih yang tidak masuk dalam basis data kependudukan Kota Yogyakarta. Data mereka kemudian ditetapkan untuk dihapus," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta Sisruwadi mengatakan, 724 penduduk yang dihapus tersebut tidak tercatat di dalam basis data kependudukan Kota Yogyakarta tetapi tercatat secara nasional.
"Bisa saja data mereka masuk sebagai pemilih di Kota Yogyakarta karena pernah menggunakan hak pilihnya di Kota Yogyakarta saat pemilihan presiden," katanya.
Basis data yang digunakan untuk menyusun DPS adalah DP4 yang disinkronisasikan dengan daftar pemilih pada pemilihan presiden 2014. "Mungkin saja mereka sudah melakukan perekaman data kependudukan di kota atau kabupaten lain," katanya.
Sedangkan Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan mengatakan, KPU Kota Yogyakarta telah berupaya maksimal untuk menyusun data pemilih yang berkualitas dan valid, serta sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Pemilih yang belum tercatat sebagai pemilih di Kota Yogyakarta masih bisa menggunakan hak pilihnya dengan datang ke tempat pemungutan suara (TPS) terdekat pada pukul 12.00 WIB hingga 13.00 WIB pada hari H pemungutan suara.
"Syaratnya adalah membawa e-KTP Kota Yogyakarta atau surat keterangan. Karena bisa saja ada penduduk yang mutasi masuk ke Yogyakarta setelah daftar pemilih tetap (DPT) ditetapkan," katanya.
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh