tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah menetapkan 120 caleg terpilih yang akan melenggang ke DPRD Jawa Tengah. Penetapan ini dilakukan pada rapat pleno di Semarang, Jawa Tengah.
Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono menjelaskan dari 24 parpol peserta pemilu, hasilnya tidak semua mendapat alokasi kursi anggota DPRD Jateng, mengingat perolehan suaranya tidak memenuhi.
Handi mengungkap, parpol dengan jumlah kursi terbanyak adalah PDI Perjuangan.
"Terbanyak PDIP, memperoleh 33 kursi," tutur Hendi usai rapat pleno di kantor KPU Jawa Tengah, Selasa (28/5/2024).
Parpol dengan perolehan kursi terbanyak kedua adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Partai ini mendapat 20 kursi yang tersebar di 12 dapil berbeda.
Kemudian, Partai Gerindra dan Partai Golkar sama-sama memperoleh 17 kursi. Posisi selanjutnya diduduki Partai Keadilan Sosial (PKS) yang memperoleh 11 kursi.
Adapun perolehan kursi partai lainnya secara berturut-turut Partai Demokrat 7 kursi, PPP 6 kursi, PAN 4 kursi, NasDem 3 kursi, dan PSI 2 kursi.
Handi menambahkan, selain menetapkan perolehan kursi, KPU Jateng juga menetapkan nama-nama 120 calon terpilih anggota DPRD Jateng.
KPU mewajibkan 120 calon terpilih untuk segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk selanjutnya akan ia serahkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Jika calon terpilih tidak menyerahkan LHKPN, maka namanya tidak diusulkan ke Mendagri untuk dilantik," ungkapnya.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Bayu Septianto