tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat Suryadman Gidot sebagai tersangka kasus suap. Politikus Partai Demokrat itu diduga menerima suap Rp336 juta terkait proyek di Bengkayang.
“Disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dan atau yang mewakilinya terkait terkait pembagian proyek pekerjaan di lingkungan pemerintah Kabupaten Bengkayang tahun 2019,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu (4/9/2019).
Basaria menjelaskan, Suryadman meminta uang kepada Kepala Dinas PUPR Bengkayang Alexius dan Kepala Dinas Pendidikan Bengkayang Agustinus Yan pada Jumat (30/8/2019).
Dia meminta jatah atas anggaran penunjukan langsung tambahan APBD-Perubahan 2019 kepada Dinas PUPR sebesar Rp7,5 miliar dan Dinas Pendidikan sebesar Rp6 miliar.
"AKS [Alexius] dan YN [Agustinus Yan] diminta menghadap bupati pada jam 8 pagi. Pada pertemuan tersebut, SG [Suryatman Gidot] diduga meminta uang kepada AKS dan YN masing-masing sebesar Rp300 juta," kata Basaria.
Menindaklanjuti permintaan itu, Alexius langsung menghubungi sejumlah kontraktor pada Minggu (1/9/2019). Dia menawarkan proyek yang bersumber dari dana penunjukan langsung itu dengan syarat fee sebesar 10 persen dari nilai proyek atau sekitar Rp20-25 juta.
Sejumlah pengusaha pun setuju. Mereka lantas menyerahkan uang itu kepada Fitri Julihardi, PNS pada Dinas PUPR. Besaran yang diserahkan antara lain, Rp120 juta dari BF [Bun Si Fat]; Rp160 juta dari PS [Pandus], YF [Yosef] dan RD [Rodi]; serta Rp60 Juta dari NM [Nelly Margharetta].
Pada 3 September 2019, Alexius mengadakan janji temu dengan Bupati Suryadman di mess pemda Bengkayang. Dia sudah menyiapkan total uang Rp336 juta dalam pecahan Rp100 ribu.
Tim KPK kemudian melihat Bupati mendatangi mess tersebut dan menduga pemberian telah terjadi. Tim kemudian merangsek masuk ke dalam mess dan menyita uang haram tersebut.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan sejumlah pengusaha sebagai tersangka yang diduga memberi suap. Mereka antara lain Rodi, Yosef, Nelly Margeretha, Bun Si Fat, Pandus. Di sisi lain KPK pun mentapkan Alexius sebagai tersangka penerima suap.
Atas perbuatannya, para pemberi dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Sementara sebagai pihak penerima, Bupati Suryadman dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Abdul Aziz