tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zailani selaku asisten direktur utama bidang bisnis pemerintah, terkait tindak pidana korupsi dalam kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia tahun 2007-2017.
Ketua KPK Firli Bahuri mencatat perbuatan kedua tersangka telah merugikan negara sebesar Rp205,3 miliar dan 8,65 juta dolar AS.
"Penyidik akan melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 12 juni 2020 sampai dengan 1 Juli 2020 untuk tersangka BS ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur dan tersangka IRZ ditahan di Rutan KPK gedung merah putih KPK," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (12/6/2020).
Kasusnya berawal pada 2008. Tersangka Budi dan Irzal bersama dengan Budi Wuraskito selaku Direktur Aircraft Integration, Budiman Saleh selaku Direktur Aerostructure, dan Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan mengadakan rapat kebutuhan dana PT DI.
Lalu Budi mengarahkan agar membuat kontrak kerja sama mitra atau keagenan sebagai sarana memenuhi kebutuhan dana tersebut.
“Sebelum dilaksanakan, tersangka BS meminta agar melaporkan terlebih dahulu rencana tersebut kepada pemegang saham yaitu kementerian BUMN," ujarnya.
Setelah pertemuan beberapa kali, disepakati program kerjasama atau keagenan dilakukan dengan penunjukan langsung dan dalam menyusun anggaran pada rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) PT DI pembiayaan menggunakan sandisandi anggaran pada penjualan dan pemasaran.
Pada Juni 2008 hingga 2018 terdapat kontrak kerja sama mitra atau keagenan antara PT DI dengan PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.
Namun seluruh mitra/agen tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerja sama.
Pada 2011 PT DI mulai membayar nilai kontrak kepada perusahaan mitra/agen, setelah menerima pembayaran dari pihak pemberi pekerjaan.
Selama tahun 2011 s.d 2018, jumlah pembayaran yang telah dilakukan oleh PT DI kepada 6 perusahaan mitra/agen tersebut sekitar Rp205,3 miliar dan USD8,65 juta.
“Setelah ke 6 perusahaan mitra/agen tersebut menerima pembayaran dari PT DI, terdapat permintaan sejumlah uang baik melalui transfer maupun tunai sekitar Rp96 miliar yang kemudian diterima oleh pejabat di PT DI di antaranya Tsk BS, Tsk IRZ, Arie Wibowo, dan Budiman Saleh," ujar Firli.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Abdul Aziz