Menuju konten utama
Kasus Suap Impor Bawang

KPK Sita Dua Koper Saat Geledah Ruangan I Nyoman di Gedung DPR

Usai menggeledah ruangan I Nyoman, sejumlah penyidik KPK langsung pergi dan tak memberikan tanggapan apapun kepada awak media.

KPK Sita Dua Koper Saat Geledah Ruangan I Nyoman di Gedung DPR
komisi pemberantasan korupsi (kpk) jln. hr rasuna said, jakarta. tirto/tf subarkah

tirto.id -

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruangan milik anggota Komisi VI DPR RI, I Nyoman Dhamantra di Gedung Nusantara I, tepatnya di ruangan Fraksi PDI Perjuangan lantai enam ruangan 0628.

Penggeledahan tersebut dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB dan secara tertutup. Pintu masuk ruangan I Nyoman pun dijaga oleh petugas Pamdal sehingga awak media tidak diperkenankan masuk.

Sekitar pukul 18.33 WIB, sejumlah penyidik yang sebelumnya memeriksa ruangan I Nyoman pun akhirnya keluar. Terlihat salah satu dari penyidik tengah menyeret sebuah koper berwarna biru dongker berukuran besar.

Lalu, beberapa menit kemudian, sekitar pukul 18.37 WIB, petugas lainnya pun juga keluar menyeret koper berwarna hitam. Namun, ukurannya agak lebih kecil dari koper sebelumnya.

Sehingga jumlah koper yang diamankan oleh pihak penyidik KPK berjumlah dua buah.

Usai menggeledah ruangan I Nyoman, sejumlah penyidik KPK langsung pergi dan tak memberikan tanggapan apapun kepada awak media.

Selain koper, sebelumnya KPK juga mengamankan mobil milik Mirawati Basri, tersangka kasus suap kuota impor bawang putih.

Mirawati merupakan orang kepercayaan Anggota DPR Komisi VI I Nyoman Dhamantra dari Fraksi PDIP.

"Ada kendaraan yang digunakan oleh salah satu pihak yang kami bawa ke kantor KPK, yaitu saudari MBS [Mirawati Basri], maka tentu kendaraan itu dibawa sebagai bagian dari barang bukti," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan saat ditemui di Gedung KPK pada Jumat (9/8/2019) dini hari.

"Apakah itu termasuk yang disita dalam proses penyidikan ini, nanti kami update lagi. Tapi yang pasti memang beberapa barbuk di lokasi kami amankan," lanjutnya.

Mobil tersebut memiliki merk Mercedes Benz dengan plat nomornya adalah B 211 JES.

"Belum bisa dipastikan kalau mobil ini terkait fee atau tidak, tapi ada barang barang yang ditemukan di lokasi yang disita untuk barang bukti dalam perkara," ungkap Febri.

Barang bukti yang diamankan KPK antara lain uang berupa 50 ribu dolar AS dan bukti transfer sekitar Rp2 miliar.

Perlu diketahui, KPK mulai melangsungkan OTT pada Rabu (7/8/2019). OTT tersebut menangkap 12 orang. Dari 12 orang tersebut, 6 di antaranya dijadikan tersangka.

Baca juga artikel terkait KORUPSI IMPOR BAWANG PUTIH atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Nur Hidayah Perwitasari