tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Kemenkumham belum berkomitmen dalam pemberantasan korupsi. Mereka menyinggung dari tingkat pelaporan harta kekayaan para pejabat Kemenkumham yang di bawah 50 persen sebagai indikator minimnya komitmen pemberantasan korupsi.
"Tingkat kepatuhan secara total adalah 25,62 persen," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Senin (23/7/2018).
Febri mengacu pada laporan kepatuhan pada tahun 2017. Dari 5.832 wajib lapor LHKPN, hanya 1.494 orang melapor harta kekyaan. Selebihnya, sekitar 4.338 orang belum melapor harta kekayaan.
Jumlah laporan Kemenkunham pun masih rendah dibandingkan tingkat kepatuhan seluruh wajib lapor. Saat ini, baru sekitar 160.739 orang yang melapor dari total 322.213 wajib lapor. KPK menyebut jumlah ini masih lebih rendah dibandingkan rata-rata tingkat kepatuhan para wajib lapor.
"Kepatuhan kemenkumham ini kami pandang masih sangat rendah. Jika dibandingkan dengan rata-rata tingkat kepatuhan seluruh WAJIB LAPOR adalah 66,59 persen," kata Febri.
Febri menilai, pejabat kemenkumham belum menjalankan aturan pelaporan harta kekayaan. Ia menyebut, pejabat Kemenkumham wajib melaporkan harta kekayaan diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.HH-01-KP.07.06 Tahun 2012 tentang Pejabat di Kementerian Hukum dan HAM yang Wajib Melaporkan Harta Kekayaan. Dalam peraturan tersebut, sekitar 292 jabatan diwajibkan melakukan pelaporan harta kekayaan.
Kepala Lapas Minim Laporan, tapi Tersangka Sukamiskin Pernah Laporan. Febri menerangkan, tersangka Wahid Husen pernah melaporkan harta kekayaan ke KPK. Namun, Wahid tidak melaporkan harta ketika menjabat sebagai kalapas Sukamiskin. Febri menyinggung Wahid terakhir melapor harta kekayaan pada 2015.
"Khusus untuk tsk WH, pelaporan terakhir dilakukan Maret tahun 2015 dengan kekayaan sebagai berikut Rp600 juta dan 2,752 dolar AS," kata Febri.
Meskipun ada kepala lapas yang melaporkan harta kekayaan, KPK menyebut pelaporan para kalapas masih rendah. Febri menyebut, dari sekitar 107 kalapas wajib lapor, hanya 39 orang yang melapor.
"Tingkat kepatuhan Kalapas 36.45%. Tingkat kepatuhan Kalapas juga terbilang rendah," kata Febri.
KPK meminta Kemenkumham untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan harta kekayaan. Mereka beralasan, penerapan kewajiban pelaporan LHKPN secara benar akan meminimalisir pemerolehan kekayaan secara tidak wajar.
Selain itu, fungsi pengawasan internal pun bisa lebih kuat jika menemukan ada pelaporan yang tidak benar.
"Kewajaran penghasilan dibanding dengan kekayaan kami harap ke depan juga menjadi perhatian serius semua pihak, yang tentu akan lebih baik jika dimulai dari pengawasan internal," kata Febri.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yantina Debora