tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Ketua MPR Zulkifli Hasan terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa yang menjerat adiknya, Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka GR [Bos CV 9 Naga, Gilang Ramadhan]," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (18/9/2018).
Zulkifli diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua Majelis Pembina Persatuan Tarbiyah Islamiyah [Perti].
Ketua Umum PAN itu tiba di KPK pukul 09.50 WIB dengan mengenakan jas warna biru. Ia tak banyak memberikan keterangan, ia hanya berjanji akan memberikan keterangan lengkap selepas pemeriksaannya.
"Nanti ya. Pulangnya aja ya," kata Zulhas.
Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan pernah mengakui kalau dirinya menerima uang untuk membantu tarbiyah. Hal itu ia sampaikan selepas menjalani pemeriksaan perdana di KPK setelah ia diciduk dalam Operasi Tangkap Tangan (27/7/2018).
"Saya lagi lelah sekarang ya. Kita hanya membantu tarbiyah," kata Zainudin yang telah mengenakan rompi jingga khas tahanan KPK itu.
Meski begitu Adik kandung dari Ketua MPR sekaligus Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan itu enggan menjelaskan lebih lanjut apa yang dimaksud dengan membantu tarbiyah tersebut.
Zainudin telah resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan sebagai tersangka suap proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018.
Selain Zainudin, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus itu, yakni anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho (ABN), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan Anjar Asmara (AA), dan Gilang Ramadhan (GR) dari pihak swasta atau CV 9 Naga.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Yantina Debora