Menuju konten utama
Suap Meikarta

KPK Periksa Direktur Keuangan Lippo Karawaci dan Lippo Cikarang

"Keduanya [Richard dan Soni] diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS."

KPK Periksa Direktur Keuangan Lippo Karawaci dan Lippo Cikarang
Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro digiring petugas menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/10/2018). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Keuangan Lippo Group PT Lippo Karawaci Richard Setiadi dan Direktur Keuangan PT Lippo Cikarang Soni pada Kamis (1/11/2018).

Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin terkait perizinan Meikarta.

"Keduanya [Richard dan Soni] diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS [Billy Sindoro, Direktur Operasional Lippo Group]," kata Kepala Biro Humas KPK saat dikonfirmasi, Kamis (1/11/2018).

Tak hanya itu, hari ini KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Corporate Affairs Siloam Hospital Group Joseph Christopher Mailool. Ini bukan pemeriksaan pertama bagi Joseph, sebelumnya Selasa (23/10/2018) Joseph juga pernah diperiksa sebagai saksi untuk Billy Sindoro.

Kendati demikian ia tak memberi keterangan apapun pasca pemeriksaan.

KPK sendiri menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan Meikarta. Dua orang di antaranya ialah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, dan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.

Dalam keterangan persnya (15/10/2018) malam, Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menduga Neneng telah menerima uang suap sebesar Rp7 miliar dari Billy Sindoro.

Diduga, pemberian suap itu terkait dengan izin-izin pembangunan megaproyek Meikarta di atas lahan seluas 774 hektare. Pemberian itu dibagi ke dalam tiga fase/tahap, yaitu fase pertama untuk lahan seluas 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare.

Lebih lanjut Laode menerangkan, uang haram tersebut disalurkan melalui sejumlah kepala dinas. Pemberian dilakukan bertahap mulai dari April, Mei, dan Juni 2018. Ia menambahkan, uang Rp 7 miliar tersebut masih sebagian dari total commitment fee yang mencapai Rp 13 miliar.

Dalam kasus ini KPK menetapkan pula sejumlah pegawai Lippo sebagai tersangka pemberi suap, yakni Taryudi (T) dan Fitra selaku konsultan Lippo Group dan Henry Jasmen selaku pegawai Lippo Group.

Sedangkan tersangka penerima suap lainnya adalah Jamaludin (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi), Sahat MBJ Nahor (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi), Dewi Tisnawati (Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi), dan Neneng Rahmi (Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPRKabupaten).

Baca juga artikel terkait KASUS MEIKARTA atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Yulaika Ramadhani