Menuju konten utama

KPK Periksa 7 Saksi Kasus Suap Dana Keuangan Daerah RAPBN-P 2018

Ketujuh saksi yang diperiksa dari kalangan Kementerian Keuangan, Dinas Bina Marga Lampung Tengah dan swasta.

KPK Periksa 7 Saksi Kasus Suap Dana Keuangan Daerah RAPBN-P 2018
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi terkait kasus suap usulan dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P Tahun Anggaran 2018.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, tujuh saksi yang diperiksa dari kalangan Kementerian Keuangan, Dinas Bina Marga Lampung Tengah dan swasta.

Febri menambahkan bahwa mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ahmad Ghaist alias AG selaku pihak kontraktor yang terjerat dalam kasus tersebut.

"Mereka diperiksa untuk tersangka AG," ujar Febri Diansyah, Senin (4/6/2018).

Adapun ketujuh saksi tersebut adalah Rifa Surya selaku Kasi Perencanaan DAK Non Fisik Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Supranowo selaku PNS di Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Repinus Telenggen dan Hantor Matuan selaku PNS dan Erwandi selaku pensiunan PNS. Sedangkan dari pihak swasta ada Kadek Mika Permana alias Ja'a selaku pemilik CV Galuh Mandiri dan Ni Nyoman Ayu Suastini selaku karyawan swasta.

Pada kasus ini, KPK resmi menetapkan Ahmad Ghaist selaku kontraktor sebagai tersangka korupsi, Sabtu (5/5/2018).

Ahmad bersama tiga tersangka lain yaitu anggota DPR Komisi XI Amin Santono, Eka Kamaludin selaku swasta dan perantara dan Yaya Purnomo selaku Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan terlibat dalam korupsi penerimaan hadiah atau janji anggota DPR secara bersama-sama terkait usulan dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P Tahun Anggaran 2018.

Amin diduga menerima uang sebesar Rp400 juta dari Ahmad saat operasi tangkap tangan (OTT) di Halim, Jakarta. Sebelumnya, KPK menduga Amin telah menerima uang sebesar Rp 100 juta lewat transfer kepada Eka. Uang tersebut merupakan bagian komitmen fee 7 persen atau Rp 1,7M dari total fee 2 proyek di Sumedang dengan total nilai sekitar Rp25,85 miliar.

KPK pun menyangkakan Ahmad selaku pemberi suap melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1.

Sementara itu, Amin, Eka, dan Yaya selaku penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1.

Baca juga artikel terkait KORUPSI APBN-P 2018 atau tulisan lainnya dari Naufal Mamduh

tirto.id - Hukum
Reporter: Naufal Mamduh
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Maya Saputri