Menuju konten utama

KPK Panggil Tujuh Saksi Kasus TPPU Bupati Hulu Sungai Utara

Tujuh saksi yang dipanggil merupakan pihak kontraktor dan swasta.

KPK Panggil Tujuh Saksi Kasus TPPU Bupati Hulu Sungai Utara
Tersangka Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan (Kalsel) nonaktif Abdul Wahid (kiri) meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai pemeriksaan di Jakarta, Senin (29/11/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (10/1/2022), memanggil tujuh saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Bupati Hulu Sungai Utara nonaktif Abdul Wahid (AW).

"Hari ini, pemeriksaan saksi TPPU Hulu Sungai Utara. Pemeriksaan dilakukan di Polres Hulu Sungai Utara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, seperti dilansir Antara.

Tujuh saksi yang dipanggil, yaitu Sulaiman alias Sulai selaku kontraktor/pemilik CV Berkat Mulia, Tulus Sabari selaku wiraswasta, dan lima pihak swasta masing-masing Fakhrianor, Haidir, Rahmatullah, Enik Maslahah, dan Mursidah.

Penetapan TPPU tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat Abdul Wahid, yaitu dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan Tahun 2021-2022.

Setelah tim penyidik mendalami dan menganalisa dari rangkaian alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan kasus suap dan gratifikasi oleh tersangka Abdul Wahid diduga ada beberapa penerimaan yang dengan sengaja disamarkan dan diubah bentuknya serta dialihkan kepada pihak lain.

TPPU tersebut diterapkan karena diduga ada bukti permulaan yang cukup terjadi perubahan bentuk dari hasil tindak pidana korupsi kepada aset-aset bernilai ekonomis seperti properti, kendaraan, dan menempatkan uang dalam rekening bank.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Penetapan Abdul Wahid sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Maliki selaku Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) Hulu Sungai Utara, Marhaini dari pihak swasta/Direktur CV Hanamas, dan Fachriadi dari pihak swasta/Direktur CV Kalpataru.

KPK menduga pemberian komitmen bagian yang diduga diterima Abdul Wahid melalui Maliki, yaitu dari Marhaini dan Fachriadi dengan jumlah sekitar Rp500 juta.

Selain melalui perantaraan Maliki, Abdul Wahid diduga menerima komitmen bagian dari beberapa proyek lainnya melalui perantaraan beberapa pihak di Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara, yaitu pada 2019 sekitar Rp4,6 miliar, pada 2020 sekitar Rp12 miliar, dan pada 2021 sekitar Rp1,8 miliar.

Baca juga artikel terkait KASUS TPPU

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Restu Diantina Putri