Menuju konten utama

KPK Cermati Pernyataan Setnov Sebut Ganjar Terima Uang e-KTP

Setnov mengaku mendapat laporan dari Narogong bahwa Ganjar sudah mendapat jatah dari uang korupsi e-KTP.

KPK Cermati Pernyataan Setnov Sebut Ganjar Terima Uang e-KTP
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo bersiap untuk menjadi saksi dalam persidangan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Kamis (8/2/2018). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mencermati fakta persidangan terkait pernyataan Setya Novanto yang menyatakan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mendapat jatah uang korupsi e-KTP saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR.

Fakta itu terungkap saat Setya Novanto (Setnov) mengaku mendapat laporan dari Andi Agustinus alias Andi Narogong bahwa Ganjar mendapat jatah sebesar 500 ribu dolar AS.

"Tadi kami juga dengar fakta persidangan seperti itu. Tentu saja fakta persidangan perlu dicermati terlebih dahulu. Misalnya, dikatakan Setya Novanto mendengar dari Andi Agustinus," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/2/2018).

Dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Setya Novanto mengaku mendapat laporan dari Narogong bahwa Ganjar sudah mendapat jatah.

"Waktu Andi (Narogong) ke rumah saya itu, menyampaikan telah memberikan bantuan dana untuk teman-teman ke Komisi II dan banggar (Badan Anggaran), dan untuk Pak Ganjar sekitar bulan September 500 ribu dolar AS, itu disampaikan kepada saya," kata Novanto.

Pernyataan Novanto itu terkait dengan pertemuannya dengan Ganjar sekitar tahun 2011-2012 di Bandara Ngurah Rai Bali. Dalam pertemuan itu, Novanto menyampaikan "jangan galak-galak" dan "apakah sudah selesai" terkait dengan proyek e-KTP yang anggarannya sedang dibahas di Komisi II.

Menanggapi hal itu, Febri mengatakan bahwa KPK akan melihat kesesuaian bukti dengan yang lainnya. "Tentu kami harus lihat kesesuaian bukti satu dengan yang lainnya. Barulah kami bisa mendalami fakta-fakta persidangan tersebut," ucap Febri.

Febri mengungkapkan, apabila Novanto berniat membuka peran pihak lain dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor, maka akan sangat terbuka bagi mantan Ketua DPR itu untuk menyampaikan keterangannya.

"Meskipun keterangan tersebut harus kami kroscek dan kami pastikan kesesuaian atau tidak sesuainya dengan bukti-bukti atau saksi yang lain," ungkap Febri.

Dalam kasus e-KTP ini, Setya Novanto diduga menerima 7,3 juta dolar AS dan jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar AS.

Uang tersebut diterima Novanto melalui mantan direktur PT Murakabi sekaligus keponakannya Irvanto Hendra Pambudi Cahyo maupun rekan Novanto dan juga pemilik OEM Investmen Pte.LTd dan Delta Energy Pte.Lte yang berada di Singapura Made Oka Masagung.

Sedangkan jam tangan diterima Novanto dari pengusaha Andi Agustinus dan direktur PT Biomorf Lone Indonesia Johannes Marliem sebagai bagian dari kompensasi karena Novanto telah membantu memperlancar proses penganggaran.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto