Menuju konten utama
Korupsi 14 Proyek Fiktif

KPK Cegah Mantan Pejabat PUPR & Waskita Karya ke Luar Negeri

Sejumlah mantan pejabat Waskita Karya (Persero) Tbk dan Kementerian PUPR dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK terkait korupsi proyek fiktif.

KPK Cegah Mantan Pejabat PUPR & Waskita Karya ke Luar Negeri
Juru bicara KPK Febri Diansyah memberi pernyataan kepada wartawan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (7/11/2018). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah sejumlah mantan pejabat Waskita Karya (Persero) Tbk dan Kementerian PUPR untuk bepergian ke luar negeri. Hal ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi pekerjaan fiktif di 14 proyek infrastruktur di sejumlah daerah.

"KPK telah mengirimkan surat pelarangan bepergian ke luar negeri untuk 5 orang selama 6 bulan ke depan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya, Selasa (18/12/2018).

Mereka antara lain, Fathor Rahman, mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk; Yuly Ariandi Siregar, mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk; Jarot Subana, mantan Kepala Bagian Pengendalian Divisi II PT Waskita Karya Persero) Tbk/Dirut PT Waskita Beton Precast; Fakih Usman, mantan Kepala Bagian Pengendalian Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk; dan Pitoyo Subandrio, mantan Direktur di Ditjen SDA Kemen PUPR.

Pencegahan sudah diberlakukan mulai 6 November 2018 lalu.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, antara lain Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2011- 2013 Fathor Rachman, dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010 2014 Yuly Ariandi Siregar.

Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan, Fator dan Yuly telah menunjuk 4 perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada 14 proyek konstruksi yang dikerjakan PT Waskita Karya. Namun, keempat perusahaan ini ternyata tidak mengerjakan pekerjaan yang diminta.

Sebagian pekerjaan tersebut ternyata telah dikerjakan perusahaan lain. Namun, seolah-olah dikerjakan oleh keempat perusahaan tersebut. Atas pekerjaan ini, Waskita Karya kemudian menggelontorkan anggaran sebesar Rp186 miliar kepada empat perusahaan subkontraktor tersebut.

Uang itu kemudian disetor ke sejumlah pihak, di antaranya Fator dan Yuly. Oleh keduanya, uang ini digunakan untuk keperluan pribadi.

Dalam kasus ini, tersangka diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 186 miliar. Angka ini didapat berdasarkan anggaran yang digelontorkan Waskita Karya.

Daftar 14 proyek fiktif yang terindikasi korupsi, antara lain:

1. Proyek Bandara Udara Kuala Namu, Sumatera Utara

2. Proyek Banjir Kanal Timur (BKT) Paket 22, Jakarta.

3. Proyek Bendungan Jati Gede, Sumedang, Jawa Barat.

4. Proyek Normalisasi Kali Bekasi Hilir, Bekasi, Jawa Barat.

5. Proyek Jalan Layang Non Tol Antasari Blok M (Paket Lapangan

Mabak), Jakarta

6. Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 2, Bali

7. Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 4, Bali

8. Proyek Normalisasi Kali Pesanggrahan Paket 1, Jakarta

9. Proyek PLTA Genyem, Papua

10. Proyek Tol Cinere-Jagorawi (Cljago) Seksi 1, Jawa Barat.

11. Proyek Fly Over Tubagus Angke, Jakarta

12. Proyek Fly Over Merak- Balaraja, Banten.

13. Proyek Jakarta Outer Ring Road (ORR) seksi W 1, Jakarta

14. Proyek Jembatan Aji Tulur-Jejangkat, Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Atas perbuatannya ini, keduanya disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto, Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI PROYEK INFRASTRUKTUR atau tulisan lainnya

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie & Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri