tirto.id - Memasuki tahun 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan aturan baru terhadap para tahanan lembaga anti rasuah tersebut. Mulai hari ini, Rabu (2/1/2019) seluruh tahanan KPK akan menggunakan borgol jika keluar dari rumah tahanan (rutan).
"KPK meningkatkan pelaksanaan pengamanan terhadap para tahanan KPK. Aturan tentang pemborgolan untuk tahanan yang keluar dari rutan mulai diterapkan," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya, Rabu (2/1/2019).
Febri mengatakan, tahanan KPK memang sering keluar rutan untuk menjalani pemeriksaan di KPK, atau mengikuti persidangan baik sebagai terdakwa maupun sebagai saksi.
"[Akan diberlakukan] Baik untuk tahanan untuk persiapan persidangan dan dari rutan ke gedung KPK untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Febri.
Meski begitu, aturan ini baru akan diterapkan di Bandung dan Jakarta.
KPK memang telah membuat rencana akan memborgol setiap tahanan yang akan keluar dari tahanan mulai tahun 2019 ini.
Sebelumnya, setiap tahanan yang keluar dari dan masuk ke Gedung KPK tidak pernah diborgol. Biasanya mereka hanya mengenakan rompi tahanan berwarna oranye saat dibawa ataupun saat menuju rutan.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno