Menuju konten utama

Kontras: Pelibatan TNI-Polri-BIN Atasi Pandemi Picu Pelanggaran

Kontras mencatat periode April 2020-Januari 2021 ada 17 peristiwa kekerasan selama pandemi oleh Polri, TNI, Satpol PP, dan Satgas Gabungan.

Kontras: Pelibatan TNI-Polri-BIN Atasi Pandemi Picu Pelanggaran
Polisi menangkap sejumlah anggota dan simpatisan FPI di Tanah Abang yang akan melakukan demo bebaskan Rizieq di Patung Kuda Monas, Jakarta, Jumat (18/12/2020). Polisi dengan membawa tameng, tongkat, dan gas air mata menghampiri dan menangkap massa yang tidak mau membubarkan diri. Polisi juga menyita ambulance yang diduga membawa logistik makanan untuk pendemo. Tirto.id/ Andrey Gromico

tirto.id - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengkritik pendekatan pemerintah masih melibatkan aparat. Mulai dari TNI, Polri hingga Badan Intelijen Negara (BIN) dalam penanganan pandemi. Padahal dalam praktiknya telah terjadi pelanggaran hukum.

"Dengan melibatkan institusi keamanan dalam berbagai kebijakan dan praktik di lapangan, banyak sekali terjadi pelanggaran terhadap prinsip hukum dan hak asasi manusia," ujar Kepala Divisi Hukum Kontras Andi Muhammad Rezaldi, dalam konferensi pers daring, Selasa (27/7/2021).

Misalnya dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tampak arogansi dan kekerasan oleh aparat ke warga. Begitu juga pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kontras mencatat sepanjang periode PSBB hingga PSBB Transisi pada April 2020-Januari 2021 ada 17 peristiwa kekerasan oleh Polri, TNI, Satpol PP, dan Satgas Gabungan.

Bentuk kekerasan beragam. Mulai dari penganiayaan, penangkapan sewenang-wenang, penyiraman air, intimidasi, serta pembubaran paksa. Hal itu menimbulkan korban yakni 1 korban tewas, 2 korban luka-luka, dan 326 korban penangkapan. Mayoritas tindakan aparat itu ditujukan kepada masyarakat menengah ke bawah yang tengah mencari sumber penghidupannya.

"Masyarakat terpaksa melanggar ketentuan PPKM karena imbas dari keengganan pemerintah dalam menjamin kebutuhan dasar warga negara," lanjut Andi.

Selama hampir satu setengah tahun pandemi COVID, pemerintah Indonesia tidak pernah memakai Undang-Undang Karantina Kesehatan dalam menangani pandemi. Padahal UU itu menjamin kebutuhan dasar warga. Imbasnya kini kebijakan pandemi gonta-ganti istilah dari PSBB hingga PPKM.

Presiden Joko Widodo telah memutuskan pembatasan kegiatan masyarakt diperpanjang hingga 2 Agustus 2021 untuk menyikapi naiknya kasus pandemi. Terdapat sejumlah pelonggaran seperti diperbolehkannya warung dan pedagang kali lima untuk makan di tempat selama 20 menit. Sebelumnya pedagang kecil dilarang menerima pengunjung.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN APARAT atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali