Menuju konten utama

Komisi VII Akan Panggil Sudirman Said Soal Pertemuan Jokowi-Moffet

Komisi VII DPR RI berencana memanggil mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said terkait pernyataannya tentang pertemuan Presiden Jokowi dan Moffet.

Komisi VII Akan Panggil Sudirman Said Soal Pertemuan Jokowi-Moffet
Anggota Komisi VII DPR mengangkat tangan bersama usai memberikan keterangan terkait insiden rapat dengan PT Freeport di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc/17.

tirto.id - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said dipastikan akan menerima pemanggilan dari Komisi VII DPR. Hal itu dilakukan usai Pansus PT Freeport Indonesia (PTFI) berhasil dibentuk oleh Komisi VII.

Anggota Komisi VII DPR Ramson Siagian mengatakan, ucapan Sudirman menunjukkan semakin banyak sisi yang perlu dijelaskan pemerintah tentang PTFI. Ramson menilai, informasi yang diberikan oleh Sudirman juga menandakan bahwa pemerintah belum cukup transparan dalam hubungannya dengan PTFI.

"Nanti keterangan Sudirman Said juga diperlukan. Supaya bisa terbuka dan transparan. Dia sudah membuka jadi bisa (dipanggil) kalau pansus sudah terbentuk," ucap Ramson saat dihubungi reporter Tirto pada Senin (25/2/2019).

"Dan siapapun (bisa dipanggil) termasuk Freeport McMoren (FCX)," tambah Ramson.

Ungkapan Ramson merespons wacana yang digulirkan Ketua Komisi VII DPR RI Gus Irawan Pasaribu soal pembentukan pansus terkait pertemuan rahasia antara Presiden Jokowi dengan Executive Chairman Freeport McMoRan James R Moffett pada 6 Oktober 2015 lalu.

Pansus itu nantinya dikaitkan dengan proses keputusan divestasi 51,2 persen saham PT Freeport Indonesia (PTFI) yang dirampungkan pada Desember 2018 lalu.

Ramson pun menegaskan, wacana pembentukan pansus terkait pertemuan Jokowi-Moffet itu masih merupakan tindak lanjut dari rencana menyelidiki proses divestasi 51,2 persen saham PTFI. Sebab, hingga saat ini pemerintah kata Ramson dianggap belum cukup memberi kejelasan terkait proses-proses yang terjadi dalam PTFI.

Karena itu, ia memastikan wacana pembentukan pansus yang sempat bergulir memang masih akan dilanjutkan sehingga tidak terkesan hanya mengurusi permasalahan kecil-kecilan. Ia menyatakan, pembentukan pansus ini berkaitan dengan keseluruhan masalah PTFI.

"Ini masih berkaitan dengan pansus divestasi 51,2 persen saham PTFI. Ini political will kami sebagai anggota DPR terkait masalah freeport. Informasi oleh pemerintah kadang-kadang kurang jelas jadi perlu sarana pansus," jelas Ramson.

"Jangan sampai proses itu hanya untuk pencitraan saja," lanjut Ramson.

Selain ketidakjelasan pemerintah, Ramson beralasan dalam interaksi dengan PTFI, sebagian besar dilakukan oleh PT Inalum. Menurut Ramson, jika ada sesuatu yang tidak beres maka ia mengkhawatirkan ada dampak negatif yang diterima pemegang holding BUMN pertambangan itu.

Sebab di bawah Inalum, kata Ramson, terdapat 3 BUMN lain seperti Antam, Bukit Asam, dan Timah. Belum lagi menurut Ramson, negara memegang 65 persen dari perusahaan plat merah itu merupakan saham PT Inalum.

"65 persen itu menjadi sahamnya PT Inalum. Kalau ada sesuatu kesalahan tindakan finansial oleh Inalum akan berdampak pada tiga-tiganya," terangnya.

Saat ditanya kembali mengenai nasib RUU Migas yang terus tertunda hingga 8 tahun, Ramson menampik bila hal itu merupakan kesalahan DPR. Sebaliknya, Ramson menilai pemerintahlah yang menyebabkan keterlambatan itu lantaran tak kunjung menyerahkan daftar isian masalah.

Baca juga artikel terkait KASUS FREEPORT atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Politik
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno