tirto.id - Sidang perdana pelanggaran HAM berat kasus Paniai dengan terdakwa Mayor Inf (Purn.) Isak Sattu digelar di Pengadilan HAM di Makassar. Koalisi Masyarakat Sipil Pemantau Paniai 2014 menyoroti satu-satunya terdakwa dalam kasus tersebut, padahal unsur kejahatan terlihat bersifat sistematis dilakukan aparat gabungan TNI dan Polri.
"Peristiwa Paniai telah memenuhi unsur kejahatan kemanusiaan, dengan element of crimes adanya tindakan pembunuhan dan penganiayaan lewat serangan yang bersifat sistematis atau meluas yang dilakukan oleh aparat gabungan TNI dan Polri," ucap Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI Julius Ibrani, dalam keterangan tertulis, Rabu (21/9/2022).
Dengan unsur kebijakan negara dan pengerahan kekuatan yang berskala besar, niscaya dapat terjadi dengan keterlibatan berbagai aktor, mulai dari pemegang komando teratas sampai pelaku lapangan terbawah.
Dakwaan terhadap Isak Sattu menunjukkan ketidakmampuan dan ketidakmauan negara untuk mengusut tuntas serta menyeret aktor yang terlibat dalam kasus Paniai yang menewaskan setidaknya 4 orang dan 21 orang luka-luka itu.
"Bisa jadi, terdakwa IS hanya dijadikan 'kambing hitam' dan Pengadilan HAM peristiwa Paniai hanya gimik sebagai bahan pencitraan pemerintahan Presiden Joko Widodo yang belum melaksanakan janji dan tanggung jawabnya menuntaskan pelanggaran HAM berat di Indonesia," terang Julius.
Pengadilan HAM Paniai akan menjadi barometer keseriusan negara untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat lainnya di Indonesia, khususnya di Papua.
Maka, menurut Julius pengawasan dalam persidangan ini semestinya tidak hanya menjadi atensi keluarga korban dan publik, melainkan perlu atensi serius dari Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial agar menjaga independensi hakim dalam mengadili maupun memutus perkara.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto